Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menegaskan upah minimum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.78/2015 ditujukan untuk pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Haiyani Rumondang, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker mengatakan upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara pekerja dan pengusaha berdasarkan struktur dan skala upah.
"Kami minta agar Serikat Pekerja atau Serikat Buruh untuk menambah kapasitasnya baik secara organisasi maupun kepada anggota sehingga meningkatkan kemampuannya dalam berunding dengan pengusaha," kata Haiyani melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Senin (26/10/2015).
Dikatakan Haiyani, Pemerintah mendorong ketentuan upah diatas upah mininum yang berlaku bagi pekerja diatas setahun. Dia mengharapkan perundingan pengusaha dan pekerja dapat menemukan kenaikan yang sesuai dan di atas upah minimum.
UM sudah ada formulanya. Yang harus didorong adalah perusahan-perusahaan harus memiliki struktur dan skala upah yang disusun berdasarkan kompetensi, pendidikan, masa kerja, golongan. Esensinya upah diatas UM harus dirundingkan oleh pekerja dan pengusaha, kata Haiyani.