Kabar24.com, JAKARTA -- Jadwal sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh mantan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella akan dilakukan Kamis pekan ini.
"Sidang perdananya Rio, Kamis, 29 Oktober," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna, Senin (26/10/2015).
Rio mengajukan gugatan praperadilan karena merasa penetapan tersangka dirinya oleh KPK tidak berdasar pada aturan yang berlaku.
Rio merasa dirinya belum pernah diperiksa sebagai saksi, namun statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Menurut pengacara Rio, Maqdir Ismail, perkara yang dapat diproses oleh KPK adalah perkara dengan kerugian minimal Rp1 miliar. Namun, pada kliennya tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan.
Selain itu, Maqdir beranggapan penetapan Rio sebagai tersangka informasinya telah bocor sebelum disampaikan penetapan resmi oleh KPK sebagai tersangka.Hal tersebut dianggap merugikan kliennya.
Rio diduga menerima uang senilai Rp200 juta dari pasangan Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti.
Namun, hal tersebut ditampik oleh kuasa hukum Rio, Maqdir Ismail.
Menurut Maqdir, uang yang diterima kliennya tersebut bukan dari Gatot dan Evy namun dari rekanan Rio yang enggan disebutkan namanya.
Rio disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara Gatot dan Evy dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.