Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KABUT ASAP: Cabut, Pergub Pedoman Buka Lahan di Kalteng Picu Kebakaran Hutan

Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) lebih lanjut Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) ditugaskan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalteng.
Pergub pedoman pembukaan lahan dan pekarangan di Kalteng picu kebakaran lahan akan dicabut./JIBI
Pergub pedoman pembukaan lahan dan pekarangan di Kalteng picu kebakaran lahan akan dicabut./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA ---  Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) lebih lanjut Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) ditugaskan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalteng.

"Itu Pergub bentuknya, sudah diputuskan dalam situasi darurat dan sangat kritis seperti ini, Gubernur Kalteng ditugaskan untuk mencabut Peraturan Gubernurnya," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di Jakarta, Sabtu (24/10/2015).

Ia mengatakan tidak ada sanksi untuk Gubernur Kalteng karena hanya berkaitan dengan pengeluaran peraturan yang mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (PPLH) mencantumkan bahwa pembakaran adalah bagian dari kearifan lokal dengan luas lahan dua hektare (ha) masing-masing kepala keluarga untuk ditanam varietas lokal dan diselingi sekat bakar untuk menjalarnya api.

"Sangat mendesak, agar Gubernur mencabut Pergubnya, Tidak ada sanksi, itu kan peraturan, dalam Undang-Undangnya juga disebutkan jika dalam kondisi cukup kritis maka harus diambil langkahnya dulu," ujar dia.

Salah satu pasal dalam Pergub Kalteng Nomor 15 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dan pekarangan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Gubernur ini.

Pejabat yang berwenang memberikan izin adalah Bupati atau Walikota. Dan kewenangan pemberian izin dengan luas lahan di atas dua hingga lima hektare (ha) dilimpahkan kepada Camat, untuk luas lahan di atas satu hingga dua diserahkan ke Lurah/Kepala Desa, dan untuk luas lahan sampai dengan satu ha diserahkan ke Ketua RT.

Dalam hal pemberian ijin untuk pembakaran kumulatif pada wilayah dan hari yang sama diperkenankan maksimal 100 ha di tingkat kecamatan, dan maksimal 25 ha di tingkat kelurahan/desa.

Selain meminta Gubernur Kalteng mencabut Pergub tersebut, dalam rapat kabinet terbatas Presiden Joko Widodo juga mempertegas kebijakan untuk melindungi lahan gambut, dengan tidak lagi mengeluarkan ijin pengelolaan di lahan tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper