Bisnis.com, MEDAN--Penjabat Wali Kota Medan Radiman Tarigan mengungkapkan bahwa Kota Medan telah mencatatkan konsentrasi partikulat (PM 10) berada pada angka 542, atau sangat berbahaya.
Udara baik dan sehat, berdasarkan PM 10 ada di kisaran 0-50, kondisi sedang 50-100, tidak sehat 150-250, sangat tidak sehat 250-350 dan sangat berbahaya berada pada angka di atas 350. Radiman mengungkapkan bahwa Kota Medan telah masuk pada ambang batas tidak normal sesuai indeks standar pencemaran udara (ISPU)
“Bayangkan saja angka PM 10 di Kota Medan pada pukul 16.00 WIB sudah memasuki 542. Artinya, lebih dari 350 dan masuk kategori zona merah dan sangat membahayakan. Sekolah akan diliburkan," ungkapnya, Jumat (23/10/2015).
Radiman menuturkan bahwa dampak kabut asap berpotensi meningkatkan penderita infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) dan penyempitan pembuluh nafas. Mengingat kondisi kabut asap yang telah terjadi dalam kurun waktu dua bulan, maka Wali Kota Medan meminta Dinas Pendidikan akan menyurati seluruh sekolah untuk diliburkan.
Dia juga berpesan kepada masyarakat agar mengurangi aktifitas di luar rumah serta tetap mengenakan masker jika melakukan aktifitas di luar rumah. Ketika disinggung sampai kapan sekolah diliburkan, Randiman menjawab sekolah akan kembali aktif sampai kondisi ISPU menunjukkan ambang batas normal.