Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KABUT ASAP: Bareskrim Usut Lagi Satu Korporasi, Nihil Tersangka

Badan Reserse Kriminal Polri kembali menaikkan satu laporan kasus kebakaran hutan dan lahan dari penyelidikan ke penyidikan sehingga secara keseluruhan ada empat perusahaan yang tengah disidik.
Kepulan asap akibat pembakaran lahan di kaki Gunung Nilo terlihat dari Desa Sungai Tebal, Lembah Masurai, Merangin, Jambi, Selasa (20/10)./Antara
Kepulan asap akibat pembakaran lahan di kaki Gunung Nilo terlihat dari Desa Sungai Tebal, Lembah Masurai, Merangin, Jambi, Selasa (20/10)./Antara

Bisnis. com, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal Polri kembali menaikkan satu laporan kasus kebakaran hutan dan lahan dari penyelidikan ke penyidikan sehingga secara keseluruhan ada empat perusahaan yang tengah disidik.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Brigadir Jenderal Pol. Yazid Fanani mengatakan satu kasus yang baru penyidikan itu melibatkan PT TMR. Namun pihaknya belum ada tersangka dari penyidikan tersebut.

"Sudah sidik," katanya di Bareskrim, Jakarta, Jumat (23/10/2015).

Untuk penyidikan itu, sambung Yazid, Direktorat Tipidter telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan pada dua pekan lalu. "Sudah kita kirim SPDP-nya ke kejaksaan," kata Yazid.

Lebih lanjut Yazid mengatakan PT TMR beroperasi di wilayah Sumatera Selatan yaitu Ogan Komering Ilir. Menurut dia Sumsel kini menjadi fokus penyidikan Bareskrim untuk kasus kebakaran hutan dan lahan.

Sementara itu terkait tersangka korporasi di Bareskrim, Yazid memastikan belum ada. Menurut dia pihaknya masih mengumpulkan serta mendalami barang bukti, begitu sudah cukup maka akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Buktinya banyak seperti kerusakan, kebakarannya dimana, koordinatnya dimana," katanya.

Sebelumnya, Bareskrim tengah menyidik tiga korporasi yang diduga terlibat karhutla yaitu PT Bumi Mekar Hijau, PT Tempirai Palm Resources, dan PT Waimusi Agro Indah. Ketiga korporasi tersebut beroperasi di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Penyidik menjerat tiga perusahaan tersebut dengan pasal 99 ayat 1 Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Belakangan Bareskrim menganulir sangkaan terhadap PT Bumi Mekar Hijau karena belum memenuhi unsur pidananya. "BMH belum (tersangka), karena yang kebakaran itu pohon yang mau panen. Masa saya mau bakar rumah sendiri kan rugi disini, kenapa jadiin tersangka," kata Yazid beberapa waktu lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper