Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jumlah Partai Politik Di Indonesia Harus Dikurangi

Pengamat hukum dan politik dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Nicolaus Pira Bunga mengatakan jumlah partai politik di Indonesia perlu dibatasi, karena banyaknya parpol justru tidak membawa manfaat apa-apa terhadap rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
Bendera berbagai parti politik./JIBI
Bendera berbagai parti politik./JIBI

Kabar24.com, KUPANG ---  Pengamat hukum dan politik dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Nicolaus Pira Bunga mengatakan jumlah partai politik di Indonesia perlu dibatasi, karena banyaknya parpol justru tidak membawa manfaat apa-apa terhadap rakyat sebagai pemegang kedaulatan.

Terkait dengan hal tersebut, mantan Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Undana Kupang itu kepada Antara di Kupang, Jumat (23/10/2015), mengharapkan pemerintah untuk segera membuat sebuah UU untuk membatasi jumlah partai politik tersebut.

Dalam hubungan dengan pembatasan jumlah parpol tersebut, kata dia, rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, diberi ruang dan waktu untuk memilih parpol-parpol tersebut lewat wadah pemilihan umum.

"Biarkan rakyat sendirilah yang menentukan partai-partai politik mana saja yang dipandang layak dan hidup di Indonesia sebagai wahana penyalur aspirasi dan berdemokrasi yang sehat," katanya.

Dalam pengamatannya, dengan hadirnya multi partai di Indonesia, malah membuat sistem demokrasi di negeri ini bertambah hancur, karena orientasi elite politik partai hanya untuk merebut kekuasaan.

"Ketika kekuasaan sudah digenggam, upaya untuk memperbaiki nasib rakyat menuju sejahtera, nyaris tidak pernah ada. Rakyat hanya dijadikan sebagai obyek sapi perahan parpol saat tibanya pemilihan umum," katanya menegaskan.

Menjelang Pemilu 2014, misalnya, jumlah parpol yang mendaftar di Kementerian Hukum dan HAM mencapai 34 buah, namun dalam proses verifikasi, hanya 15 parpol yang dianggap layak untuk bertarung dalam arena pemilu tersebut.

Pira Bunga mengatakan dengan mengacu pada azas Pancasila sebagai dasar negara maka parpol di Indonesia idealnya dibatasi hanya lima saja, agar masing-masing parpol dapat menggunakan lambang dan sila-sila Pancasila itu sebagai lambang parpolnya.

"Jika lebih elegan lagi, kita kembali ke masa Orde Baru saja yang hanya memberlakukan tiga partai politik sebagai wahana penyalur aspirasi rakyat," ujarnya.

Ia cukup gusar dengan penerapan sistem multi partai yang berlaku di Indonesia saat ini, karena tidak membawa dampak perubahan terhadap peninhgkatan kualitas berdemoktrasi di Tanah Air.

Karena itu, kata dia, pembatasan jumlah parpol di Indonesia menjadi sebuah keharusan untuk menata sistem demokrasi ke arah yang lebih baik lagi menuju terciptanya kesejahteraan rakyat.

"Jika rakyat sudah sejahtera maka akan dengan mudah dalam menggunakan hak-hak politiknya. Jika rakyat masih hidup di bawah garis kemiskinan, maka hak politiknya dengan mudah dibeli oleh elite parpol yang berduit," katanya.

"Ini sebuah realitas yang tidak bisa kita ingkari. Jika kondisi seperti ini tidak segera diakhiri, maka demokrasi di Indonesia hanya diatur dengan uang oleh kalangan elite partai yang berduit," demikian Nicolaus Pira Bunga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper