Bisnis.com, NEW YORK - Pengadilan banding Amerika Serikat (AS), Selasa waktu setempat, menetapkan keputusan yang memperbolehkan Universitas Yale menyimpan lukisan dari seniman Belanda terkenal Vincent van Gogh.
Pengadilan juga menolak permintaan cicit kolektor seni asal Rusia yang memperdebatkan kepemilikan lukisan tersebut.
Pengadilan banding daerah di New York memutuskan bahwa argumen Pierre Konowaloff, cicit kolektor seni Ivan Abramovich Morozov, kurang layak.
Lukisan cat minyak berjudul "The Night Cafe" sebelumnya dimiliki Morozov, salah satu dari tiga koletor seni utama yang koleksinya diambil alih pada 1918 oleh pemerintah revolusioner Rusia Bolshevik.
Pengadilan daerah Connecticut awalnya memutuskan bahwa tindakan doktrin negara telah menghalangi pihak pengadilan dalam menyelidiki keabsahan keputusan pemerintah berdaulat asing di wilayah mereka sendiri.
Doktrin yang sama diterapkan dalam tuntutan perkara yang gagal pada 2012 oleh Konowaloff terhadap Museum Metropolitan Seni di New York atas kepemilikan lukisan "Madame Cezanne di Konservatori.
Lukisan tersebut yang juga diwariskan oleh orang yang memberi "The Night Cafe" tetap dipamerkan di museum.
Konowaloff mengajukan banding atas keputusan penyimpanan lukisan van Gogh dan menyatakan argumennya bahwa penyitaan properti budaya pada 1918 adalah ilegal.
Pengadilan AS Tetapkan Universitas Yale Simpan Lukisan van Gogh
Pengadilan banding Amerika Serikat (AS), Selasa waktu setempat, menetapkan keputusan yang memperbolehkan Universitas Yale menyimpan lukisan dari seniman Belanda terkenal Vincent van Gogh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 menit yang lalu
Kuasa Hukum Tom Lembong: Jokowi Tak Pernah Protes Izin Impor Gula
7 menit yang lalu
4 Cara Menonaktifkan WhatsApp Sementara dan Permanen
17 menit yang lalu
Capim Poengky Indarti: KPK Harus Bisa Kembalikan Kepercayaan Publik
33 menit yang lalu