Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung akan memberatkan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak berupa pengebirian libido dan hukuman tambahan.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pengebirian yang dimaksud adalah menyuntik hormon untuk mengurangi atau menghilangkan kemauan seksualnya. Cara ini menurut Prasetyo sudah diberlakukan di negara maju agar tidak merusak masa depan anak.
"Itu sudah masuk kategori kejahatan luar biasa, makanya penanganannya harus luar biasa juga. Jadi satu selain diatur dalam Undang Undang Perlindungan Anak tentunya kita perlu mencari terbosan yang betul-betul bisa perlu menjerakan itu, kasih hukuman tambahan di kebiri," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Selasa (20/10/2015).
Pengebirian dan penambahan hukuman tentunya harus punya landasan hukum dalam UU Perlindungan Anak. Oleh karena itu perlu dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang supaya prosesnya lebih cepat dibandingkan revisi Undang Undang.
Disamping hukuman pokok, kata Prasetyo. hukuman tambahan dan pengebirian akan diberikan setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Eksekusi dilakukan setelah inkrah termasuk mengebirian itu. Paling tidak sudah memberikan signal pada mereka jangan coba-coba melakukan kejahatan kepada anak-anak," jelasnya.