Kabar24.com, JAKARTA -- Maqdir Ismail, kuasa hukum mantan Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella, membantah tudingan kliennya menerima uang suap sebesar Rp200 juta dari Gubernut nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait proses penanganan perkara bantuan daerah (bansos), tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Provinsi Sumut.
"Itu diberikan bukan oleh Pak Gatot tapi orang lain, melalui temannya Pak Rio dan itu dikembalikan ke temannya," ujar Maqdir Ismail di Gedung KPK, Jumat (16/10/2015).
Maqdir membenarkan kliennya beberapa kali menerima uang dari rekanannya. Namun, uang tersebut dikembalikan oleh Rio. Maqdir tidak menjelaskan berapa masing-masing nominal yang diterima kliennya dalam beberapa kali transaksi tersebut.
Uang tersebut menurut Maqdir diberikan oleh rekanan kliennya guna membantu Rio. "Iya dia tanya kepada temannya itu, ya ini cuma sekadar bantu-bantu untuk Pak Rio," ujar Maqdir.
Rio Capella disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU no 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara Gatot dan Evy dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Rio pada 23 September 2015 lalu.
Rio diduga menerima suap yang diberikan oleh Gatot dan Evy terkait penanganan kasus bansos Sumut.
"GPN dengan ES diduga memberi hadiah atau janji, kalau PRC itu diduga menerima," tambah Johan.
Namun, hingga saat ini KPK masih belum menyatakan apakah rekan-rekan Rio Capella lainnya akan diperiksa atau tidak.