Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Bansos Sumut: Hari ini, Mantan Sekjen NasDem Diperiksa KPK

Hari ini, Jumat (16/10/2015), Rio akan diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti terkait proses penanganan perkara bantuan daerah (bansos), tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Provinsi Sumut.nn
Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella meninggalkan Gedung DPP usai memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (15/10). Rio Capella menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Sekjen Partai NasDem serta Anggota DPR setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara bansos di Kejati Sumut dan Kejaksaan Agung oleh KPK./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella meninggalkan Gedung DPP usai memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (15/10). Rio Capella menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Sekjen Partai NasDem serta Anggota DPR setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara bansos di Kejati Sumut dan Kejaksaan Agung oleh KPK./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA -- Patrice Rio Capella, yang mundur dari jabatan Sekjen Partai NasDem setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka, memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Hari ini, Jumat (16/10/2015), Rio akan diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti terkait proses penanganan perkara bantuan daerah (bansos), tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Provinsi Sumut.

"Saya hari ini datang sebagai saksi Pak Gatot dan Bu Evy," ujar Rio sebelum memasuki Gedung KPK.

Rio datang didampingi kuasa hukumnya Maqdir Ismail. Maqdir menyatakan hingga saat ini dirinya belum mengetahui secara persis pasal apa yang disangkakan pada kliennya.

"Kan baru kita baca di media bahwa terhadap Pak Rio disangkakan pasal 12 a dan b, dan Pasal 11. Sementara Pak Gatot Pasal 5 ayat 1 sebagai pemberi dan kemudian Pasal 13. Tentu ini bisa kita perdebatkan," ujar Maqdir.

Rio diduga menerima uang senilai Rp200 juta dari Gatot dan Evy.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro