Kabar24.com, JAKARTA -- Patrice Rio Capella, yang mundur dari jabatan Sekjen Partai NasDem setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka, memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Hari ini, Jumat (16/10/2015), Rio akan diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti terkait proses penanganan perkara bantuan daerah (bansos), tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Provinsi Sumut.
"Saya hari ini datang sebagai saksi Pak Gatot dan Bu Evy," ujar Rio sebelum memasuki Gedung KPK.
Rio datang didampingi kuasa hukumnya Maqdir Ismail. Maqdir menyatakan hingga saat ini dirinya belum mengetahui secara persis pasal apa yang disangkakan pada kliennya.
"Kan baru kita baca di media bahwa terhadap Pak Rio disangkakan pasal 12 a dan b, dan Pasal 11. Sementara Pak Gatot Pasal 5 ayat 1 sebagai pemberi dan kemudian Pasal 13. Tentu ini bisa kita perdebatkan," ujar Maqdir.
Rio diduga menerima uang senilai Rp200 juta dari Gatot dan Evy.