Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEKERASAN SOSIAL: Luhut Minta Pengungsi Aceh Singkil Segera Kembali

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Luhut Pandjaitan berharap pengungsi pada bentrok massa di Desa Dangguran, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti saat di Rumah Dinas Kapolri, Jakarta, Selasa (13/10/2015) memberikan keterangan kepada media terkait kasus bentrok massa di Aceh Singkil./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti saat di Rumah Dinas Kapolri, Jakarta, Selasa (13/10/2015) memberikan keterangan kepada media terkait kasus bentrok massa di Aceh Singkil./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Luhut Pandjaitan berharap pengungsi pada bentrok massa di Desa Dangguran, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, segera kembali. 

Sesuai dengan laporan, paparnya, keadaan di kawasan bentrok massa itu sudah terkendali dengan baik. “Bahkan semakin baik,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Jumat (16/10/2015).

Untuk itu, harapnya, pemerintah ingin agar pengungsi yang berjumlah sekitar 5.000 orang itu sudah kembali ke tempatnya masing-masing dalam beberapa hari kemudian. “Pengungsi tersebut merupakan dampak psikologis dari bentrokan. Mungkin, kemarin mereka ketakutan.”

Namun ternyata polisi dan TNI mampu mengendalikan keadaan dengan baik dan cepat. “Pemerintah daerah juga sudah melakukan tugasnya dengan baik. Jadi, konflik bisa dengan cepat diredam dan tidak melebar.”

Saat ini, paparnya, pemerintah sedang mengkaji langkah untuk mencegah agar bentrok agama tidak terjadi lagi.

“Saat ini, kami giat menyosialisasikan bahwa negara ini adalah negara hukum yang terdiri dari beberapa agama dan suku. Kami juga tekankan, akan mengambil tindakan untuk setiap oknum yang melanggar.”

Sebelumnya, Bonar Tigor Naipospos, Wakil Ketua Setara Institute, LSM yang fokus membela HAM, meminta Presiden Joko Widodo untuk melakukan revisi Peraturan Bersama Menteri (PBM) No. 9 dan 8/2006.

Peraturan itu berisi tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat, tanpa menunggu proses legislasi di DPR. 

Menurutnya, PBM yang memuat 9 lokus diskriminasi harus diubah, khususnya pada klausul pendirian rumah ibadah harus mendapat persetujuan dan dukungan tanda tangan dari penduduk sekitar. “Karena ini adalah bentuk awal pembatasan dan restriksi.”

Kasus kekerasan yang terjadi di Aceh Singkil pada Selasa (13/10), paparnya, sudah memberikan pelajaran berharga dalam tata kelola keberagaman Indonesia.

Penyebab fundamental kasus tersebut adalah karena dipertahankannya berbagai produk peraturan perundang-undangan yang diskriminatif terkait dengan pendirian tempat ibadah. 

“Selama diskriminasi itu melekat pada produk hukum, maka potensi peristiwa penyerangan tempat ibadah akan terus terjadi,” kata Bonar.

Saat ini, Markas Besar Kepolisian RI menegaskan setelah menetapkan 10 tersangka dan terus mengejar aktor intelektual dan pelaku penembakan di Aceh Singkil.

“Pasti ada provokatornya,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Pol. Anton Charliyan di Mabes Polri.

Menurutnya, situasi tersebut kemungkinan dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk kepentingan politis di daerah. Karena itu, polisi akan mendalami kemungkinan-kemungkinan dugaan yang muncul akibat bentrokan massa itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper