Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tiga Pemda di Sulut Segera Rilis Payung Hukum Izin UMK

Setelah Kota Manado, dan Kabupaten Kepulauan Sitaro, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Utara menyatakan tiga kabupaten/kota akan segera merilis peraturan wali kota atau bupati terkait perizinan usaha mikro kecil (UMK).
Ilustrasi UMKM
Ilustrasi UMKM

Bisnis.com, MANADO--Setelah Kota Manado, dan Kabupaten Kepulauan Sitaro, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Utara menyatakan tiga kabupaten/kota akan segera merilis peraturan wali kota atau bupati terkait perizinan usaha mikro kecil (UMK).

Menurut Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulut Rene Hosang, ketiga daerah tersebut adalah Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kabupaten Minahasa. Padahal, perizinan UMK ditenggat hanya sampai akhir tahun ini.

“Dana sudah kami terima dan harus segera dipertanggung jawabkan. Ini semua sedang dipersiapkan karena waktu cukup mepet,” katanya di Manado, Kamis (15/10).

Kendati demikian, dirinya cukup optimistis target perizinan UMK di Sulut hingga 10.500 unit bisa tercapai pada akhir 2015. Pasalnya, dirinya mengemukakan hampir separuh dari jumlah UMK terpusat di Kota Manado.

“Manado kan sudah lebih dulu merilis perwako jadi saya optimistis target izin UMK bisa tercapai,” tambahnya.

Sebagai informasi, Kota Manado merupakan kota pertama yang merilis peraturan wali kota (perwako) dari 14 kabupaten/kota yang ada di Sulut. Perwako sendiri merupakan payung hukum untuk mendukung proses perizinan UMK di tiap wilayah.

Per semester I/2015, jumlah UMKM di Sulut mencapai 69.853 unit yang meliputi 48.772 usaha mikro, 19.139 usaha kecil, dan 1.942 sisanya adalah usaha menengah. Dari total 48.772 UMKM di Sulut, sekitar 10.813 UMKM berada di Kota Manado.

Sementara itu, keberadaan UMKM tersebut mampu menyerap setidaknya 171.436 orang pada periode yang sama.

“Perizinan UMK ini merupakan inisiatif dari pusat untuk mendata kembali jumlah UMK di Indonesia. Jika database sudah terjaring, maka pemerintah bisa memanfaatkan data tersebut untuk melakukan pengembangan, pendampingan, dan pemberian modal bagi UMK,” ucapnya.

Untuk memutus mata rantai birokrasi dalam perizinan UMK, pelaku UMK bisa langsung mendaftarkan usahanya ke kecamatan. Jika izin sudah dikantongi, ungkapnya, maka pelaku UKM bisa mendapatkan nomer identitas yang bisa digunakan untuk mendapatkan bantuan modal dari perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper