Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kalpataru Investama Bantah Putusan Arbitrase Singapura

PT Kalpataru Investama melayangkan bantahan terhadap penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pelaksanaan Putusan Singapore International Arbitration Centre terkait sengketanya dengan Sing Global Oil Products Ltd.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kalpataru Investama melayangkan bantahan terhadap penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pelaksanaan Putusan Singapore International Arbitration Centre terkait sengketanya dengan Sing Global Oil Products Ltd.

Penetapan yang sedang dibantah adalah penetapan No.64/2014.Eks yang dikeluarkan PN Jakpus pada 12 Februari 2015. Ia berkaitan dengan pelaksanaan putusan Singapore International Arbitration Centre (SIAC) pada 8 Agustus 2012 yang menghukum Kalpataru membayar US$2,76 juta kepada SGOP.

Dalam berkas permohonannya, kuasa hukum Kalpataru Reza R Edwijanto menyatakan permohonan itu berawal dari perjanjian joint venture yang ditandatangani kedua perusahaan pada Februari 2008. Perjanjian itu mengenai pengembangan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur.

Salah satu klausul perjanjian menyebutkan Kalpataru bertanggung jawab untuk mendapatkan sertifikat hak guna dan manajemen teknik. Sedangkan SGOP bertanggung jawab atas seluruh biaya yang diperlukan untuk modal.

Disebutkan bahwa seluruh kewajiban yang harus disetor SGOP untuk memiliki 50% saham dari empat perusahaan yang dibentuk adalah sebesar US$12,39 juta.

Namun, Kalpataru mengklaim bahwa SGOP tidak melaksanakan kewajibannya. “Kami telah berulang kali mengingatkan, tetapi selalu diabaikan oleh terbantah dengan berbagai alasan,” ungkap Reza seperti dikutip dari berkas permohonan, Minggu (11/10/2015).

Dia menyatakan pihaknya harus berutang demi menutup kegiatan operasioanl perusahaan. Pada 31 Maret 2010, sambung Reza, Kalapataru Investama mengirimkan surat teguraran kepada SGOP. Tetapi tidak membuahkan hasil.

Kemudian, pada 24 April 2010, disepakati bahwa Kalpataru Investama wajib untuk kembali membayar US$7,55 juta kepada SGOP. Sementara, SGOP diwajibkan untuk kembali menyetorkan modal dengan jumlah yang telah ditetapkan senilai US$12,39 juta.

Namun, alih-alih membayar keseluruhan kewajiban, Reza mengatakan SGOP hanya menyetorkan modal kepada empat perusahaan sebesar US$4,68 juta. "Jumlah modal yang tidak mencukupi itu menyebabkan keempat perusahaannya tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya," katanya.

Lalu pada 22 Juli 2010 keduanya memutuskan untuk mengakhiri perjanjian. Kalpataru Investama pun mengembalikan modal yang telah disetor SGOP. Adapun uang pengembalian tersebut berjumlah US$5,77 juta. Angka itu lebih besar yang yang sebelumnya disetorkan, yakni US$4,68 juta.

Tiba-tiba, lanjut Reza, SGOP mengajukan gugatan ke SIAC atas perngakhiran perjanjian itu. Mereka menilai jumlah uang yang dikembalikan kepadanya itu tidak sesuai. Arbitrase Singapura itu kemudian memutuskan bahwa Kalpataru Investama harus membayar kekurangan US$1,78 juta dan membayar kerugian senilai US$982.240.

Reza menilai, berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia dan kebiasaan-kebiasaan umum dalam dunia usaha, nilai perhitungan yang ditentukan dalam perjanjian pengakhiran tersebut tidak mendasar. Menurutnya, angka tersebut hanya berdasarkan permintaan sesuka hati.

Itu sebabnya permohonan bantahan diajukan dan meminta majelis PN Jakpus untuk menyatakan putusan SIAC tidak dapat dilaksanakan.

Perkara nomor 101/PDT.G/2015/PN JKT.PST ini masih dalam proses persidangan dan sudah memasuki agenda pembuktian. Sayang sekali, kuasa hukum SGOP Muhammad Kamal Fikri belum bisa berkomentar terkait perkara ini. "Saya masih belum bisa berkomentar, saya harus tanya klien dulu ya," ungkap dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper