Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah di provinsi yang terdampak bencana kabut asap diminta untuk mengajukan bantuan santunan kematian ke pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Sosial.
"Dinas sosial di area terdampak bisa mengajukan kepada Kemensos, khususnya bagi warga yang meninggal dunia, berupa uang Rp15 juta," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dalam siaran persnya, Minggu (11/10/2015).
Pemberian dana santunan itu dilakukan secara transfer yang dikirimkan kepada rekening masing-masing keluarga korban bencana kabut asap. Namun Khofifah menegaskan bahwa santunan itu bukanlah kompensasi dari bencana kabut asap.
"Kami masih menunggu laporan dari dinas sosial di provinsi terdampak," ujarnya. Provinsi yang dimaksud adalah Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, serta Kalimantan Timur.
Selain santunan untuk korban meninggal, Kemensos juga akan memberikan dana jatah hidup kepada pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dengan masing-masing Rp10 ribu x 90 hari, atau Rp900 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel