Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan mengambil alih lahan yang selama ini telah diberikan izin pengelolaan kepada perusahaan pekebunan dan hutan tanaman industri, jika perusahaan terbukti membiarkan lahannya terbakar.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) Luhut B. Panjaitan mengatakan pemerintah tak ingin terus menerus dibebani persoalan yang berulang-ulan terjadi terkait kebakaran hutan saat musim kering.
"Pihak perusahaan wajib menjaga lahan yang dimilikinya, tidak mungkin kita terus menerus disibukkan dan dibebani memadamkan lahan mereka yang terbakar pada setiap musim kemarau," kata Menkopolhukam seusai melakukan pemantauan perkembangan penanggulangan bencana kabut asap di Palembang dikutip Sabtu (10/10/2015).
Menurutnya, perusahaan perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI) wajib memiliki unit atau divisi khusus pemadam kebakaran untuk menjaga lahan dan lingkungan usahanya sehingga jika terjadi kebakaran dapat dilakukan penanggulangan dengan cepat.
Pembentukan unit/divisi khusus pemadam kebakaran itu akan digalakkan pada tahun ini, dan pada 2016 jika tidak melakukan atau memenuhi kewajiban itu akan dikenakan penaltii atau diambil lahannya karena dinilai tidak berupaya maksimal melindungi lahannya dari ancaman kebakaran.
"Dengan tindakan antisipatif dan persiapan yang baik, bencana kabut asap ke depan diharapkan dapat dicegah dan tidak menjadi permasalahan setiap tahun pada musim kemarau antara April-Oktober," katanya.