Kabar24.com, JAKARTA—Polisi akhirnya menetapkan tersangka pelaku pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap Putri Nur Fauziah berusia 9 tahun di kawasan Kampung Belakang Jalan Sahabat RT06/05 Kelurahan Kamal Kecamatan Kalideres Jakarta Barat.
Tersangka itu adalah A berusia 42 tahun. Polisi menetapkannya sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, setelah memiliki dua alat bukti.
"Dengan dua alat bukti, kami menetapkan saudara A sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, dengan ancaman minimum lima tahun sampai dengan 15 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, dalam jumpa pers, di Jakarta, Jumat (9/10/2015)dini hari.
Krishna mengatakan, penemuan tersebut bermula dari pemeriksaan saksi potensial berinisial A dalam kasus pembunuhan bocah perempuan dalam kardus berinisial PNF alias FA yang berusia sembilan tahun.
Tersangka A, pada saat itu ditangkap polisi karena hasil pemeriksaan tes urine menunjukkan positif mengandung "methamphetamine".
"Salah satu saksi, saudari T (15) mendapat perlakuan tidak pantas. Saudari T tiga kali pernah dicabuli oleh tersangka, dan tujuh saksi lainnya akan diperiksa," ujar Krishna.