Bisnis.com, YOGYAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon terpilih sebagai President Global Organization of Parliamentarians Against Corruption (GOPAC) pada Konferensi keenam organisasi internasuonal tersebut di Yogyakarta pada 6-8 Oktober 2015.
Fadli terpilih secara aklamasi sebagai Presiden GOPAC menggantikan Ricardo Garcia Cervantes dari Meksiko setelah melalui sidang board meeting yang dihadiri perwakilan dari lima benua dan regional chapter seperti Afrika, Arab, Amerika Latin, Asia Selatan, Oseania, Karibia, dan Amerika Utara.
“Saya akhirnya dipilih mereka secara aklamasi dan wakilnya adalah Paula Berto dari Amerika Latin dan Osei Kyei-Mensah-Bonsu dari Ghana. Sekretaris GOPAC Oceania ialah John High dari Australia dan bendaharanya dari Karibia,” kata Fadli seusai terpilih di Yogyakarta pada Rabu malam.
Fadli menambahkan pada Kamis (8/10/2015) akan dilakukan executive meeting yang akan dipimpinnya. Pukul 09.00 WIB, dilakukan rapat pleno akhir termasuk pengumuman Presiden GOPAC yang sekaligus penutupan dan pembacaan deklarasi GOPAC ke-VI.
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan sebagai orang pertama Indonesia yang menjabat Presiden GOPAC, merupakan tugas berat.
“Saya melihat ini kerja berat. Pertama menyangkut reputasi internasional GOPAC yang sudah cukup bagus, standingnya di dunia internasional dan kesempatan pertama bagi orang Indonesia, buat saya ini amanah yang berat karena menyangkut nama baik dan standing position dalam pemberantasan korupsi,” kata Fadli.
Selain itu, dengan jabatan ini, dirinya juga mendorong anggota DPR RI untuk lebih berkiprah di dunia internasioanl.
“Sudah disepakati ini kerja bersama dan kami akan buat kantor perwakilan GOPAC di DPR sehingga jadi standing encourage bagi anggota DPR RI untuk lebih banyak masuk ke GOPAC,” sebut pria kelahiran 1 Juni 1971 itu.
Untuk bisa menjadi calon presiden GOPAC, terlebih dulu seseorang harus dicalonkan di negaranya sendiri atau nasional chapter, kemudian ke regional chapter. Pengusulan itu harus ditandatangani masing-masing regional chapter seluruh benua dan minimal ditandatangani tiga negara sebagai syarat dukungan pencalonan.