Bisnis.com, JAKARTA -- Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki potensi bencana tertinggi di dunia. Untuk itu, masyarakatnya dituntut siapsiaga dalam melakukan pencegahan dan penanganan korban bencana khususnya kelompok yang paling rentan seperti anak.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawangsa mengatakan perlunya standar minimum perlindungan anak sebagai upaya perlindungan terutama saat terjadi bencana alam.
"Dengan adanya standar minimum perlindungan anak, diharapkan seluruh stakeholder dapat memiliki acuan bersama dalam memberikan perlindungan bagi anak khususnya pada saat bencana," ujar Khofifah dalam acara peluncuran buku standar minimum perlindungan anak dalam aksu kemanusiaan konteks indonesia di perpustakaan nasional, Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Dalam buku standar minimum perlindungan anak, terdapat 26 standar yang bertujuan untuk mendukung hubungan yang dapat dipertanggungjawabkan antara penyintas konflik atau bencana dengan para pekerja kemanusiaan dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan saat penanganan bencana.
"Dengan diadopsinya standar minimum pelayanan anak dalam aksi kemanusiaan oleh UNICEF dan WVI beserta lembaga pemerintah, diharapkan akan membantu dalam melakukan respon tanggap bencana," ungkapnya.
Dengan mengutamakan keselamatan kelompok rentan seperti anak dalam penanganan korban bencana alam, sama saja memberikan hak hidup, tumbuh kembang, partisipasi dan perlindungan dapat terwujud demi kehidupan anak yang utuh sepenuhnya.