Bisnis.com, JAKARTA—Produsen makanan asal Turki, Yildiz Holding belum memberikan kepastian harga terkait dengan rencana pembelian merek milik PT Garudafood Putra Putri Jaya. Padahal, putusan perkara sengketa mereka yang melibatkan kedua perusahaan akan dibacakan dua pekan mendatang.
Kuasa hukum Yildiz Holding Mansur Alwini mengatakan kliennya belum memberikan persetujuan untuk pembelian merek tersebut. “Sampai sekarang belum ada konfirmasi dari klien,” ujarnya kepada Bisnis, usai persidangan, Rabu (7/10/2015).
Dia mengatakan kliennya memiliki niatan untuk mencapai perdamaian dengan cara membeli merek tersebut, hanya saja, belum terjadi kesepakatan terkait dengan harga. Jika dalam waktu dua minggu ini pihak Yildiz memberikan persetujuan, maka perkara tersebut akan berakhir damai.
“Saya hanya menunggu, kalau klien bilang oke dengan harga yang ditawarkan Garudafood, kita damai, kalau enggak ya jalan menunggu putusan,” ungkapnya.
Dalam persidangan yang beragendakan kesimpulan itu, Ketua Majelis Hakim Sugianto juga menegaskan kembali bahwa dalam rentang waktu dua minggu sembari menunggu putusan, masih dibuka kesempatan bagi para pihak untuk berdamai.
Corporate Legal Garudafood I Made Astawa mengamini adanya rencana pembelian merek Ulker, Biskrem, dan Clip tersebut. Dia menyatakan pihaknya telah menawarkan kepada Yildiz agar membeli saja merek yang dipersengketakan sehingga sengketa di pengadilan tidak perlu dilanjutkan.
Menurut keterangan Made, Yildiz sudah menyatakan setuju namun kedua belah pihak belum menemukan kecocokan di harga.
Made menjelaskan, sebenarnya saat ini tiga merek yang digugat yakni Biskrem, Ulker, dan Clip sedang tidak digunakan. Pihaknya juga terbuka jika Yildiz mendatangi Garudafood secara baik-baik dan membeli merek tersebut.
Membeli merek secara langsung, lanjut Made, juga akan lebih murah dan prosesnya sederhana dibandingkan dengan melayangkan gugatan pembatalan. “Sebetulnya kami kaget menerima gugatan ini, padahal kalau memang mau membeli, kami ya cukup terbuka,” katanya.
Perkara dengan nomor pendaftaran 42/HKI/Merek/2015/PN JKT.PST akan dilanjutkan kembali pada 21 Oktober 2015 mendatang dengan agenda putusan, kecuali jika sebelum tanggal tersebut keduanya sudah menyepakati harga.
Sebagai gambaran, merek Ulker, Biskrem, Clip milik Garudafood telah didaftarkan ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) dengan nomor pendaftaran IDM000054891, IDM000054380, IDM000054417, IDM000054379, IDM000054896, IDM000054388, IDM000090638, IDM000054387, dan IDM000173456 di kelas barang barang 05, 29, 30, dan 32. Itu sebabnya Yuldiz juga menyeret Dirjen HKI sebagai turut tergugat dalam perkara ini.
Dalam gugatannya, Mansur mengatakan merek Ulker, Biskrem, dan Clip milik Garudafood memiliki persamaan pada pokoknya dengan milik kliennya. Dia mengklaim Yildiz merupakan perusahaan yang mempunyai hak tunggal untuk memakai merek untuk biskuit cokelat tersebut.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim untuk menyatakan batal demi hukum pendaftaran merek milik tergugat dengan segala akibat hukumnya. Dia juga memerintahkan Dirjen HKI untuk tunduk dan taat dengan mencatat pembatalan merek Ulker, Biskrem, dan Clip tersebut.