Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemeriksaan Tersangka Pelindo II, Bareskrim Lengkapi Pemeriksaan Saksi Terlebih Dahulu

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol. Anang Iskandar mengungkapkan secara resmi pihaknya belum menerima laporan audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di perusahaan pelat merah itu.
Alat bongkar muat milik PT Pelindo II/IPC yang disita Bareskrim Polri, Jumat (28/8/2015)/Bisnis-Akhmad Mabrori
Alat bongkar muat milik PT Pelindo II/IPC yang disita Bareskrim Polri, Jumat (28/8/2015)/Bisnis-Akhmad Mabrori

Kabar24.com, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol. Anang Iskandar mengungkapkan secara resmi pihaknya belum menerima laporan audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di perusahaan pelat merah itu.

"Resmi belum ada, resmi belum," kata Anang di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2015).

Meskipun demikian, dia menegaskan kasus 'warisan' Komjen Pol. Budi Waseso saat menjabat Kabareskrim itu terus diproses.

Menurut mantan Kepala Badan Narkotika Nasional tersebut tiap hari penyidik memeriksa para saksi. Tetapi Anang tak mengungkap detil soal saksi tersebut.

"Pemeriksaan tiap hari," katanya singkat.

Ditanya rencana pemeriksaan tersangka Direktur Operasional Pelindo II berinisial FN, Anang mengatakan pihaknya harus memeriksa para saksi terlebih dahulu serta melengkapi bukti lainnya.

"Kan sekarang saksi-saksinya biar lengkap dulu," katanya.

Di Bareskrim, kasus Pelindo ditangani dua direktorat yakni Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus serta Tindak Pidana Korupsi.

Tapi sejauh ini, Direktorat Tipidkor belum turun mengusut karena menunggu pengusutan pencucian uang oleh penyidik di Direktorat Tipideksus.

Kasus bermula pada 2012 saat perusahaan pelat merah itu membeli 10 unit mobile crane senilai Rp45 miliar untuk keperluan operasional di pelabuhan cabang Pelindo.

Proses pengadaan mobile crane melibatkan Guangshi Narasi Century Equipment Co.Ltd dengan menggunakan anggaran Pelindo II tahun 2012.

Penyidik menemukan proses pengadaan mobile crane diduga menyalahi prosedur karena menunjuk langsung pemenang tender.

Selain itu, Pelindo juga diduga tidak menggunakan analisa kebutuhan barang, akibatnya 10 mobile crane yang diterima sejak 2013 mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam kasus ini penyidik telah melakukan tiga kali gelar perkara yang dipimpin Wadir Tipideksus Kombes Pol. Agung Setya serta mengundang pihak BPK.

Setelah tiga kali gelar perka itu, penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dan memiliki dua alat bukti yang sah.

Lalu pada 27 Agustus, Direktorat Tipideksus melakukan gelar perkara kembali untuk menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan dengan satu tersangka.

Guna menyempurnakan penyidikan itu, Direktorat Tipideksus pun melakukan penggeledahan di Kantor Pelindo II akhir Agustus lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper