Kabar24.com, PEKANBARU-- Aparat Kepolisian Resort Kota Pekanbaru, Provinsi Riau meringkus Dn alias DL,30, yang merupakan mucikari para mahasiswi.
"Saat diinterogasi, tersangka mengaku kerap melancarkan transaksi seks, menawarkan gadis-gadis segar pada banyak pelanggan melalui media sosial secara online," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Aryanto kepada wartawan di Pekanbaru, Senin (5/10/2015).
DL, kata dia, diamankan saat berada di kamar hotel di Pekanbaru, ketika dirinya sedang menunggu calon pelanggan seks untuk wanita mahasiswi yang kerap dipamerkannya dalam sosial media.
Dengan bahasa halus dan sedikit gemetar, DL yang ditemui di kantor polisi menjelaskan, bahwa usahanya itu telah berlangsung cukup lama, tidak jelas dimulai kapan, namun sudah lebih setahun.
Selama itu, DL mengaku telah berhasil mengumpulkan puluhan wanita rata-rata adalah gadis mahasiswi di universitas dalam kota dan luar kota.
"Ada 50-an mahasiswi yang diperlihatkan fotonya, dikirim lewat BBM, pelanggannya ada pengusaha, polisi daln lain-lain dengan modus menemani karaoke, kemudian bisa dibawa ke hotel," katanya.
Kompol Bimo Aryanto mengatakan, transaksi gelap pelaku dalam menjual gadis-gadis mahasiswa lewat jejaringan sosial media online telah ‘digambar’ sejak lama.
Pengintaian, kata dia, terus dilakukan hingga akhirnya tersangka berhasil diringkus saat berada di dalam sebuah kamar hotel di Pekanbaru.
"Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan uang tunai Rp3 juta dan sejumlah telepon genggam yang digunakannya untuk bertransaksi," katanya.
Sementara itu, dari hasil penyelidikan dan interogasi, menurut Kompol Bimo, pelaku mengaku telah melakukan aksinya itu selama lebih hampir dua tahun.
Mahasiswi
Kebanyakan wanita yang dijual oleh pelaku adalah kalangan mahasiswi dari berbagai daerah, baik dalam maupun luar provinsi.
"Perempuan-perempuan itu ada yang berasal dari Kampar, Rokan Hulu dan daerah lainnya termasuk dari luar provinsi," katanya.
Jaringan pelaku sudah cukup luas, bahkan ada pelanggan dari Jakarta yang memesan dan diantarkan ke Jakarta.
"Sejauh ini menurut hasil penyelidikan kami, perempuan yang ditawarkan oleh pelaku itu seluruhnya telah dewasa atau tidak ada yang dibawah umur," katanya.
Modus pelaku, kata dia, dengan membuka jaringan kenalan yang luas, kemudian mengirimkan foto-foto wanita yang hendak dijual lewat pesan online dan BBM.
"Kebanyakan pelaku menawarkat paket sekali pakai, atau shortime dengan uang tunai di tempat. Harganya bisa Rp2 juta, bahkan hingga Rp8 juta sekali main," katanya.
Perwira polisi ini mengatakan, sejauh ini tersangka masih harus menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap kemungkinan pihak lain yang terlibat.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun," katanya.