Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prostitusi Online di Pekanbaru Berhasil Dibongkar Polisi

Prostitusi Online dengan 100 PSK Berhasil Dibongkar Polisi
Perwakilan Paguyuban Putra-Putri Solo, Siska Kusumaningrum (kiri), bersama Herlina Tri W membawa poster bertuliskan Stop Prostitusi Online, di Solo, Minggu (10/5)./JIBI-Ivanovich Aldino
Perwakilan Paguyuban Putra-Putri Solo, Siska Kusumaningrum (kiri), bersama Herlina Tri W membawa poster bertuliskan Stop Prostitusi Online, di Solo, Minggu (10/5)./JIBI-Ivanovich Aldino

Kabar24.com, JAKARTA - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Riau, mengungkap jaringan prostitusi online setelah menangkap seorang muncikari "DN".

"Pelaku merupakan pemain lama yang telah menjalankan bisnis prostitusi online selama dua tahun di Pekanbaru," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, AKP Bimo Aryanto kepada Antara di Pekanbaru, Senin.

Ia menjelaskan penangkapan DN (24) Sabtu lalu (3/10) itu berawal dari penyelidikan petugas dari maraknya jaringan prostitusi online di Pekanbaru. "Pelaku diringkus di salah satu hotel di Kota Pekanbaru," ujarnya.

Selanjutnya, dari pemeriksaan sementara, DN adalah muncikari wanita muda yang kemudian dipekerjakan sebagai penghibur di pusat hiburan malam dan pelacur. Dalam setiap transaksi, DN memasang tarif antara Rp2,5 juta hingga Rp8 juta untuk sekali kencan.

Kepada polisi, DN mengaku memperkerjakan sekitar 100 wanita yang dijadikannya wanita penghibur dan PSK. "Rata-rata wanita yang dipekerjakan oleh DN adalah mahasiswi perguruan tinggi di Pekanbaru," jelas Bimo.

Bimo menjelaskan modus yang digunakan DN adalah menawarkan jasa kencan kepada pelanggan menggunakan sosial media seperti Whatsapp dan Blackberry Messanger. Pelaku mengirimkan foto-foto wanita kepada calon pelanggan untuk kemudian pelanggan memilih wanita yang akan diajaknya kencan.

Pada saat pelanggan telah memilih wanita yang rata-rata berusia 20-25 tahun, DN bernegosiasi tarif yang akan diterapkan.

"Hingga kini DN masih menjalani pemeriksaan intensif. Selanjutnya kita juga berencana akan memanggil wanita yang dipekerjakan oleh DN. Saat ini baru tiga yang kita periksa," ujar dia.

Selama dua tahun menjalankan prostitusi online itu, Bimo mengatakan DN tidak hanya menjalankan operasinya di Pekanbaru, namun bersedia memenuhi panggilan pelanggan di Jakarta dan Batam.

DN dijerat dengan Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 Pasal 12 tentang perdagangan manusia dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper