Bisnis.com, JAKARTA--Dewan Perwakilan Rakyat mendesak pemerintah mengajukan revisi Undang-undang No.31/1997 tentang Peradilan Militer Tentara Republik Indonesia demi mendorong kesetaraan hukum di masyarakat.
Wakil Ketua Komisi I DPR Tantowi Yahya mengatakan wakil rakyat menunggu inisiatif pemerintah untuk mengajukan perubahan UU Peradilan militer karena sudah menjadi diskursus publik sejak lama.
Menurut dia, DPR bisa saja mengusulkan adanya revisi UU, namun akan lebih baik jika inisiatif berasal dari pemerintah sebagai eksekutif.
"Kalau TNI mau dicintai dan dekat dengan rakyat, salah satu caranya mereka harus sama di depan hukum," ujarnya di Gedung DPR, Senin (5/10/2015).
Terkait substansi aturan, dia mengusulkan tindak pidana TNI yang dilakukan di luar jam kerja dan di luar lingkup tugas sebagai prajurit harus diajukan ke ranah pengadilan umum, bukan lagi di pengadilan militer.
"Misalnya dia berkelahi di luar tugas atau tersangkut korupsi, maka harus dibawa ke pengadilan umum atau pengadilan Tipikor [tindak pidana korupsi],"jelasnya.