Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dituding Curi Mobil, Pesulap Limbad Polisikan Ibrahim

Pesulap Limbad, diwakili pengacaranya, Muhammad Zakir Rasyidin, melaporkan Ibrahim dengan tuduhan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, Kamis (1/10/2015).
Pesulap Limbad/Antara
Pesulap Limbad/Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- Pesulap Limbad, diwakili pengacaranya, Muhammad Zakir Rasyidin, melaporkan Ibrahim dengan tuduhan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya,  Kamis (1/10/2015).

Limbad sebelumnya dituduh Ibrahim mencuri mobil di apartemen milik Ibrahim.

"Pernyataan-pernyataan yang bersangkutan (Ibrahim) dirasa sudah cukup mengganggu dan merisaukan klien kami. Dia sudah bukan lagi menduga, master Limbad melakukan pencurian tapi menuduh," ucap Zakir seusai melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.

Tuduhan pencemaran nama baik  didasarkan pada banyaknya pernyataan Ibrahim yang disebarkan lewat media. Dia pun mengutip salah satu ucapan Ibrahim yang menurutnya bermasalah.

"Saya tidak mengenal Limbad, begitu juga dengan mereka yang lain, tapi yang saya tahu mereka membawa lari mobil dan mencuri mobil," ucapnya menirukan Ibrahim.

Dikatakan, Ibrahim tidak bisa menghakimi Limbad begitu saja, karena belum ada putusan hukum apa-apa. Tindakan tersebut, dia anggap sebagai pencemaran nama baik.

Menurutnya, akibat adanya laporan tersebut, Limbad tertekan secara fisik dan psikologi.

"Saudara Limbad ini merasa nama baiknya sudah dihancurkan oleh pemberitaan-pemberitaan beberapa waktu ini," kata Zakir.

Limbad sendiri tidak ikut hadir dalam pelaporan itu.

"Dia sedang syuting,'" ucap Rasyidin.

Namun, Zakir memastikan bahwa Limbad akan datang jika mendapat panggilan resmi dari polisi.

"Master warga hukum yang baik, dia pasti akan mengikuti proses hukum yang berlaku," janjinya.

Zakir yang tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 18.00 WIB dan baru selesai pukul 21.15.

Menurutnya, dia sempat berkonsultasi untuk memastikan tuntutannya.

 "Kami buat laporan harus betul-betul clear. Pasal-pasal yang dilaporkan memenuhi unsur-unsurnya, biar tepat sasaran," ujar Zakir.

Ibrahim dituntut dengan pasal 310 dan 311 KUHP juncto pasal 27 ayat 3 UU tentang Informasi dan Transaki Elektronik. Zakir mengatakan, ancaman pidana yang menanti Ibrahim adalah penjara 6 tahun dan denda 1 miliar rupiah.

Kasus pencurian yang dituduhkan pada Limbad, terjadi pada 22 september lalu di apartemen French Walk Tower Laurdnes Garden, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ibrahim menuduh Limbad dengan dasar bukti rekaman CCTV apartemen yang menunjukan Limbad disana. Dua hari kemudian, Limbad dilaporkan ke Kepolisian Reserse Jakarta Utara atas pencurian mobil Honda Jazz dengan nomor polisi E-1717-PD.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro