Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

WNI Korban Perdagangan Manusia Dipulangkan ke Tanah Air

KBRI Kuala Lumpur hari ini memulangkan 35 WNI bermasalah ke Tanah Air. Dari jumlah itu, 28 di antaranya merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sejumlah perempuan yang nyaris menjadi korban human trafficking atau perdagangan manusia menutupi mukanya dengan cadar. /Bisnis.com
Sejumlah perempuan yang nyaris menjadi korban human trafficking atau perdagangan manusia menutupi mukanya dengan cadar. /Bisnis.com

Kabar24.com, JAKARTA – KBRI Kuala Lumpur hari ini memulangkan 35 WNI bermasalah ke Tanah Air. Dari jumlah itu, 28 di antaranya merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Sebanyak 27 orang korban TPPO merupakan korban jaringan Iyadh Mansour, seorang gembong sindikat perdagangan manusia yang akan mengirim para WNI ke Timur Tengah melalui Malaysia, pada Agustus lalu,” tulis Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya KBRI Kuala Lumpur dalam rilisnya, Rabu (30/9/2015).

Adapun, seorang lainnya bernama Riamis, merupakan korban TPPO yang bekerja di Kelantan, Malaysia selama 2 tahun tetapi tidak pernah mendapat gaji dan sering mendapat perlakuan kasar majikan.

Sebelumnya para korban tindak pidana perdagangan orang ini ditampung di Rumah Perlindungan Khas Wanita (RPKW) milik pemerintah Malaysia.

Selain memulangkan 28 WNI korban TPPO, KBRI Kuala Lumpur juga memfasilitasi pemulangan 4 WNI sakit atas nama Benni (37 tahun), Dede Julia (30 tahun), Ngatini (43 tahun), dan Yani (21 tahun).

Sisanya, tiga WNI yang diberangkatkan secara non-prosedural atas nama Munah (45 tahun), Isah (40 tahun), dan Zupmiati (43 tahun).

Penanganan kasus para WNI bermasalah ini akan ditindaklanjuti di tanah air dengan instansi terkait di tingkat pusat guna pemulangan ke daerah asalnya masing-masing.

Sedangkan WNI yang sedang sakit dan memerlukan penanganan medis lebih lanjut akan diberikan perawatan lanjutan setibanya di Indonesia.

Kementerian Luar Negeri mendorong instansi terkait untuk menelusuri agen yang memberangkatkan tiga WNI non-prosedural agar dapat dilakukan tindakan hukum jika terbukti melanggar UU no.39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri dan UU No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ropesta Sitorus
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper