Kabar24.com, JAKARTA — DPR meminta Komisi Pemilihan Umum segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dengan menyelesaikan draf beleid yang mengatur penyelenggaraan pemilihan kepala daerah bercalon tunggal.
Permintaan tersebut diungkap Ketua DPR Setya Novanto setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pilkada serentak dengan calon tunggal tetap bisa digelar melalui mekanisme pilihan ‘Setuju’ atau ‘Tidak Setuju’ atau yang lebih dikenal dengan referendum.
Penyegeraan penyelesaian Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tersebut dimaksudkan agar putusan MK bisa segera diimplementasikan.
“Pimpinan DPR sudah berkoordinasi dengan Komisi II dan KPU agar bisa segera menindaklanjuti putusan tersebut,” kata Setya di Kompleks Gedung Parlemen, Selasa (30/9/2015).
Atas permintaan itu, Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PKB Lukman Edy telah meminta KPU untuk segera menyelesaikan draf PKPU yang mengatur tentang calon tunggal.
“Pasalnya, PKPU yang ada saat ini, tidak satu pun yang mengatur calon tunggal,” katanya.
Untuk mempercepat penerbitan PKPU, paparnya, Komisi II telah memberikan tenggat kepada KPU agar Jumat pekan ini bisa menyelesaikan draf aturan yang rencananya bakal mengatur tentang penyelenggaraan serta desain surat suara calon tunggal.
“Jadi, Senin pekan depan draf tersebut bisa langsung dibahas dengan DPR,” katanya.
Dengan demikian, tuturnya, pelaksanaan referendum dalam pilkada serentak 2015 yang akan digelar pada 9 Desember tidak memerlukan aturan setingkat UU, cukup diatur melalui PKPU saja.
“Namun untuk periode pilkada serentak selanjutnya, perlu dikuatkan melalui revisi UU No. 8/2015 tentang Pilkada yang akan dilakukan bersama pemerintah,” ujarnya.