Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KABUT ASAP: 17 Perusahaan Diduga Terlibat

Satuan Tugas Penegakan Hukum Kebakaran Lahan dan Hutan Provinsi Riau mendalami keterlibatan 17 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan yang tersebar di delapan kabupaten di Provinsi Riau.
Kabut asap pekat menyelimuti Kota Pekanbaru, Riau, Senin (28/9)./Antara
Kabut asap pekat menyelimuti Kota Pekanbaru, Riau, Senin (28/9)./Antara

Bisnis.com, PEKANBARU - Satuan Tugas Penegakan Hukum Kebakaran Lahan dan Hutan Provinsi Riau mendalami keterlibatan 17 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan yang tersebar di delapan kabupaten di Provinsi Riau.

"Seluruh korporasi yang diduga terlibat pembakaran lahan itu saat ini ditangani oleh Polres masing-masing daerah," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru, Selasa (29/9/2015).

Ia merincikan penanganan korporasi yang diduga terlibat pembakaran lahan ditangani oleh Polres Indragiri Hilir dua korporasi, Pelalawan dan Kampar masing-masing tiga korporasi, Rokan Hilir dua korporasi, dan Indragiri Hulu satu korporasi. Selanjutnya Bengkalis, Dumai dan Kuantan Singingi masing-masing satu korporasi, Siak masing-masing dua korporasi.

Dari 17 korpoasi, baru satu perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni PT Langgam Inti Hibrindo yang saat ini ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.

Sementara itu, dia mengatakan seluruh perusahaan yang diduga terlibat pembakaran lahan tersebut telah dipasangi garis polisi dan ditetapkan ke dalam status "quo" hingga penyelidikan selesai dilaksanakan.

Terkait nama perusahaan yang saat ini diselidiki oleh jajaran Polda Riau, Guntur belum bersedia menjelaskannya karena khawatir mengganggu proses penyelidikan.

Namun ia mengatakan bahwa sebagian besar perusahaan yang terbakar itu merupakan perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan.

Sementara itu hingga saat ini Polda Riau telah menetapkan sebanyak 68 tersangka perorangan pelaku pembakaran lahan. Dari jumlah tersebut 23 diantaranya telah diserahkan ke jaksa dengan status P21 sementara dua lainnya tahap I.

Sebelumnya pada Kamis lalu (17/9) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap petinggi PT Langgam Inti Hibrido berinisial FK, sebagai tersangka kasus dugaan kebakaran lahan di Kabupaten Pelalawan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ari Rachman Nafarin mengatakan penyidik Reskrimsus Polda Riau menangkap tersangka FK di Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.

Penangkapan General Manager PT LIH ini dipimpin oleh Kanit Subdit IV Krimsus Polda Riau Kompol Herdiansyah pada Rabu pagi sekitar pukul 11.00 WIB.

PT LIH secara korporasi sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kebakaran lahan di area konsesinya di Kabupaten Pelalawan, yang terjadi pada pertengahan tahun 2015. Perusahaan kelapa sawit ini dijerat dengan dugaan melakukan dan kelalaian yang mengakibatkan kebakaran dengan mengacu pada Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper