Kabar24, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan tidak akan menghapus Tunjangan Profesi bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG PNSD) dan Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (TPG BPNS). Keputusan itu didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen GTK Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, saat ini terdapat anggaran sebesar Rp73 triliun untuk tunjangan profesi guru PNSD, dan Rp7 triliun untuk TPG bukan PNS yang di alokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
“Tunjangan profesi sampai ke tahun depan itu sudah dianggarkan, dan sudah dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat,” jelas Pranata di Jakarta, Senin (28/9/2015).
Pranata menjelaskan, TPG PNSD merupakan penyaluran tunjangan profesi dengan alokasi APBN yang ditransfer ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) melalui mekanisme dana transfer daerah. Kedua, TPG BPNS yang dilakukan dengan mekanisme APBN melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemendikbud.
Selain itu, Kemendikbud juga membenahi skema penggajian bagi guru PNS agar menjadi lebih layak, seperti yang di amanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Pembenahan penggajian akan dilakukan pada sumber pendapatan guru PNS menjadi gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
“Ketiga sumber pendapatan ini akan dimasukkan ke dalam single salary PNS. Untuk gaji pokok, akan dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan. Gaji PNS ini sesuai dengan pengaturan gaji di dalam pasal 79 UU ASN,” ujarnya.
Dia mencontohkan, gaji guru akan berbeda satu sama lain sesuai dengan golongan, masa kerja, resiko pekerjaan yang berbeda dan gaji diberikan secara bertahap.
Dalam skema tunjangan, Pranata menjelaskan akan ada dua jenis pemberian tunjangan yaitu tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
“Tunjangan kinerja itu berdasarkan pencapaian kinerja. Sedangkan tunjangan kemahalan berdasarkan indeks kemahalan harga yang ada di daerah. Papua tentu berbeda dengan Jakarta, dan Garut,” tutupnya.