Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KABUT ASAP: Status Darurat Kebakaran Hutan dan Layan di Riau Diperpanjang

Selain memperpanjang status Siaga Darurat Pencemaran Udara Akibat Kabut Asap, Riau juga memperpanjang Status Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan, meski tidak ditemukan titik panas dalam beberapa hari ini.
Kabut asap kiriman menyelimuti kawasan peti kemas di perairan Pelabuhan Belawan Medan, Sumatera Utara, Senin (14/9)./Antara
Kabut asap kiriman menyelimuti kawasan peti kemas di perairan Pelabuhan Belawan Medan, Sumatera Utara, Senin (14/9)./Antara

Bisnis.com, PEKANBARU—Selain memperpanjang status Siaga Darurat Pencemaran Udara Akibat Kabut Asap, Pemprov Riau juga memperpanjang Status Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan, meski tidak ditemukan titik panas dalam beberapa hari ini.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Riau Edwar Sanger mengatakan status tersebut telah diperpanjang hingga 31 Oktober 2015. Karena hingga akhir Oktober, Riau belum memasuki musim hujan.

"Meski tidak ada api, kami tetap memperpanjang Status Siaga Darurat Karhutla. Perpanjangan status tersebut merupakan salah satu upaya pencegahan karhutla," ungkapnya, Selasa (29/9/2015).

Pihak TNI AD masih menyiagakan 1.500 personil di wilayah-wilayah yang rentan terjadi kebakaran. Danrem 031/WB Brigjen TNI Nurendi mengatakan pasukan itu belum akan dipulangkan ke Mabes TNI AD menyusul diperpanjangnya Status Siaga Darurat Karhutla.

"Anggota masih memantau di sejumlah wilayah yang rentan terjadi kebakaran," katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengatakan Provinsi Riau tengah melakukan koordinasi dengan provinsi lainnya dan melakukan koordinasi vertikal dengan pemerintah pusat untuk memadamkan api. Sehingga kabut asap dapat dicegah dan membuat aktifitas dunia usaha dan pendidikan dapat berjalan sebagaimana mestinya.

"Kabut asap di Riau ini kiriman dari Jambi dan Sumatra Selatan. Dalam beberapa hari ini, hotspot di Riau itu tidak ada," jelasnya.

Sebelumnya, Provinsi Riau memperpanjang status Siaga Darurat Pencemaran Udara Akibat Kabut Asap selama 14 hari.

Arsyadjuliandi Rachman mengatakan status tersebut dikeluarkan dalam Surat Keputusan nomor 1205/9/2015 tertanggal 28 September 2015.  Sebelumnya,  status Siaga Darurat telah dikeluarkan pada 14 September  hingga 27 September 2015.

"Riau masih diselimuti kabut asap. Kami memperpanjang status siaga hingga 14 hari ke depan," ungkapnya.

Andi Rachman mengungkapkan diperpanjangnya status siaga darurat tersebut berdasarkan data dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika. Data itu menunjukkan Riau masih akan mengalami musim kemarau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper