Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PANN Pembiayaan Maritim Ajukan PKPU

PT PANN Pembiayaan Maritim (PPM) mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada PT Pelayaran Niaga Nusantara (PNN) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Bisnis.com, JAKARTA—PT PANN Pembiayaan Maritim (PPM) mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada PT Pelayaran Niaga Nusantara (PNN) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

Melalui berkas permohonannya yang diterima Bisnis.com padaSenin (28/9/2015), PPM yang diwakili oleh kantor hukum OC Kaligis & Associates memaparkan bahwa utang PNN kepada pemohon berawal dari perjanjian sewa guna usaha (SGU) dengan opsi beli. Perjanjian yang dibuat pada 14 Oktober 2011 itu mengikat penggunaan kapal KM Niaga 62.

Dalam perjanjian itu disebutkan bahwa jangka waktu sewa guna usaha kapal KM Niaga 62 adalah 82 bulan, terhitung sejak 14 November 2011 hingga 14 Agustus 2018. PPM mengklaim bahwa termohon tidak lagi melakukan pembayaran cicilan SGU sejak November 2013.

Tanggal jatuh tempo pertama perjanjian tersebut adalah 14 Januari 2012. Selanjutnyna, PNN harus membayar cicilan setiap bulannya per tanggal 14. Pemohon menyebutkan, sampai Agustus 2015, nilai kewajiban PNN yang dapat ditagih adalah senilai Rp8.02 miliar dan US$77.281.

Tidak hanya kepada PPM, termohon juga disebutkan memiliki utang kepada PT Biro Klarifikasi Indonesia (persero) dan PT Sarana Lautan Nusantara. Akan tetapi, dalam berkas itu tidak disebutkan nilai piutang kedua perusahaan tersebut.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum pemohon yang hadir di persidangan enggan memberi komentar. “No comment,” katanya sambil berlalu pergi. Dalam petitumnya, selain meminta majelis mengabulkan permohonan PKPU untuk seluruhnya, pemohon juga mengajukan nama Bhoma Stariyo Anindito untuk diangkat sebagai pengurus dalam perkara ini.

Melalui kuasa hukumnya Boyke Priyo Utomo, PNN mengakui bahwa pihaknya memiliki utang kepada pemohon. Namun, dia juga menyatakan masih adannya perdebatan tentang besaran utang kliennya.

“Kami akui kami memang memiliki utang kepada mereka [PPM], tetapi besarannya belum pasti,” ungkap Boyke. Menurutnya, pemohon juga memiliki utang kepada termohon. Pasalnya, dalam masa penggunaan kapal, Boyke mengatakan kliennya juga mengeluarkan sejumlah biaya perawatan.

Adanya perdebatan tentang utang-piutang tersebut, membuat PNN juga melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini, perkara perdata tersebut sudah masuk tahap pembuktian.

Sengketa utang-piutag antara kedua perusahaan itu juga terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). "Sudah kami daftarkan ke BANI tapi belum ada proses persidangan, karena dari PPM belum melakukan pembayaran perkara," ungkap Boyke.

Dia menegaskan pihaknya akan membayar utang jika jumlahnya sudah jelas dan ditetapkan oleh pengadilan maupun BANI. Permohonan PKPU tersebut, menurutnya tidak akan diterima karena utang dari termohon kepada pemohon tidaklah sederhana. “Kami bukan tidak mau bayar utang, kalau jumlahnya sudah jelas, kami akan bayar,” imbuhnya.

Perkara dengan nomor 64/PKPU/2015/PN JKT.PST ini akan dilanjutkan kembali pada Selasa (29/9) dengan agenda kesimpulan dari para pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper