Bisnis.com, JAKARTA-- Direktur Keselamatan PT Kerata Api Indonesia, Candra Purnama, mengatakan akan memberi sanksi kepada asisten masinis yang bersalah pada insiden tabrakan KRL di Stasiun Juanda.
Sanksi itu berupa larangan mengemudikan kereta di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, khususnya pada jam-jam pada.
"Ke depannya asisten masinis tidak boleh mengemudikan kereta pada peak hour," ujarnya saat konferensi pers di kantor Jakarta Railway Center, Kamis (24/9/2015) malam.
Saat ini, Krisbanu Dwi Anggoro, asisten masinis yang mengemudikan kereta Commuter Line 1156 yang melaju dari stasiun Sawah Besar menuju Stasiun Juanda sudah keluar dari RSPAD.
"Sudah sehat," kata M. Fadhillah, Direktur PT KCJ.
Dia menjelaskan, asisten masinis di PT. KAI harus menempuh 4.000 jam perjalanan untuk bisa menjadi seorang masinis.
"Karena seorang masinis harus kenal secara detail apa saja yang ada di antara dua stasiun," ujarnya.
Sebab, PT KAI belum memiliki fasilitas kereta untuk latihan dan jalur kereta yang ada juga terbatas.
"Karena relnya itu-itu aja, enggak kayak pesawat."