Bisnis.com, PEKANBARU - Sebanyak 15 perusahaan terindikasi kuat membakar hutan dan lahan karena Polda Riau telah menetapkan statusnya dalam penyidikan.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan penyidik tengah mengumpulkan bukti yang kuat untuk menetapkan masing-masing pihak menajemen korporasi sebagai tersangka.
“Kita memeriksa 21 korporasi. Sebanyak 15 di antaranya sudah masuk dalam proses penyidikan. Selebihnya masih diselidiki,” kata Guntur, Jumat (25/9/2015).
Adapun nama-nama perusahaan yang terlibat di antaranya PT Pusaka Megah Bumi Nusantara, PT Alam Sari, PT Sumatera Rian Lestari, PT Siak Raya Timber, PT Perawang Sukses Perkasa Industri, PT Riau Jaya Utama.
Sementara itu, Polres Indragiri Hulu menyidik PT Alam Sari. Namun, Polda Riau sendiri belum mengungkapkan secara rinci perusahaan-perusahaan yang terlibat melakukan pembakaran hutan.
Pekan lalu, Polda Riau telah menetapkan satu korporasi, yaitu Direktur Utama PT Langgam Inti Hibrido Frans Katihotang sebagai tersangka. Tersangka juga ditangkap dan kini sedang ditahan.
Jajaran Polda Riau telah menetapkan 57 tersangka pembakar hutan dan lahan di sepanjang tahun ini. Dalam seminggu terakhir polisi menetapkan 11 tersangka. Minggu sebelumnya, polisi menetapkan 46 tersangka.
"Sebagian dari tersangka itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan sudah ada yang diadili," kata Guntur.
Tersangka pembakar itu dikenai Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
Penyidik juga mengenakan ke Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp1,5 miliar dan Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 dengan ancaman hukuman penjara 8 sampai 20 tahun dan denda sampai Rp50 miliar.