Kabar24.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Polri berhasil membongkar praktik perjudian menggunakan mesin jenis Mickey Mouse dan Roulette di Kota Denpasar, Bali, pada 4 September 2015.
"Bareskrim menerima laporan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kota Denpasar Bali terdapat di dua lokasi judi mesin jenis Mickey Mouse dan Roulette yang berlokasi di jalan By pass Ngurah Rai," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol. Suharsono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/9/2015).
Suharsono mengatakan, berdasarkan laporan itu, pada Rabu 9 September sekitar pukul 20.00 WITA, penyidik Bareskrim menggerebek dua lokasi perjudian, masing-masing di StudioZone, jalan By pass Ngurah Rai Bali, Denpasar, Bali dan Dragon Zone yang beralamat di Jl. Setia Budi No. 234 Denpasar, Bali.
Terhadap para tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan, selanjutnya untuk memudahkan proses penyidikannya maka terhadap kedua perkara berikut tersangka dan barang buktinya dilimpahkan kepada Direktorat Reskrimum Polda Bali.
"Dilimpahkan dengan surat No. B/ 38/IX/2015/Dit Tipidum, tanggal 9 September 2015," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News