Bisnis.com, JAKARTA – Penyelesaian kasus sengketa konsumen yang tadinya bisa memakan waktu empat hingga lima tahun, kini hanya membutuhkan waktu 25 hari melalui mekanisme penyelesaian gugatan sederhana di pengadilan negeri mana pun.
Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung Syamsul Maarif mengatakan hal tersebut bisa dilakukan setelah berlakunya Peraturan Mahkamah Agung No. 2/2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Dalam regulasi tersebut sengketa konsumen dengan nilai gugatan kurang dari Rp200 juta akan diperiksa dan diputuskan paling lama 25 hari, tanpa melalui Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung.
Menurut Syamsul, permasalahan sengketa konsumen biasanya bukan perkara besar besar. Tetapi sebelum berlakunya penyelesaian gugatan sederhana, hukum acara perdata di Indonesia tidak memberikan peluang secara khusus untuk perkara sederhana. Penyelesaian sengketa dengan nilai kecil pun bisa memakan waktu penyelesaian hingga bertahun-tahun.
“Semua perkara diperlakukan sama, ini merugikan pencari keadilan,” kata Syamsul, Selasa (22/9/2015).
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Ardiansyah Parman mengatakan dengan terbitnya Perma No.2/2015 secara otomatis membuka akses penyelesaian sengketa bagi seluruh warga Indonesia, khususnya di daerah-daerah yang belum terjangkau adanya BPSK.
“Otomatis setiap pengadilan negeri tersedia wadah untuk menyelesaikan sengketa,” kata Ardiansyah.