Bisnis.com, PEKANBARU - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Pekanbaru menyita 30.960 unit produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan diduga akan diselundupkan.
Kepala BPOM Pekanbaru Indra Ginting mengatakan produk kosmetik yang ditaksir senilai Rp1 miliar tersebut merupakan sitaan dari tersangka H yang berdomisili di Indragiri Hilir dan segera disita dan siap dimusnahkan.
"Kosmetik ini mengandung bahan-bahan berbahaya dan tidak mempunyai izin edar resmi. Kosmetik ini merupakan produk luar negeri yanh diselundupkan dari Malaysia," kata Indra, Senin (21/09/2015).
Indra mengatakan, jika mengonsumsi kosmetik itu, konsumen bisa mengalami infeksi pada bagian wajah dan kulit. Diduga barang-barang serupa sudah beredar di pasaran.
Indra menghimbau agar konsumen memperhatikan kosmetik illegal dan berbahaya. Sementara itu, tersangka H tidak ditahan.
Tersangka didakwa melanggar Pasal 197 Undang-undang No. 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
"Tersangka akan kita periksa, akhir bulan ini. Selanjutnya, akan kita serahkan ke Kejaksaan dan diadili," katanya.
Menurutnya, kosmetik ilegal banyak beredar di Riau. Karena banyak pintu masuk barang ilegal di Riau. Selain itu, Riau berbatasan langsung dengan Malaysia.
Pihaknya masih terus melakukan penyidikan dan penyelidikan untuk memberantas obat dan kosmetik illegal. "Kita juga berkoordinasi dengan instansi lain, seperti polisi, kejaksaan dan Bea Cukai untuk memberantas makanan, obat dan kosmetik illegal dan berbahaya," jelas Indra.