Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anak Usaha Sinar Mas Ikut Terseret, Ini Daftar Perusahaan Tersangka Pembakar Hutan

Luas areal hutan dan lahan yang terbakar di Sumatera dan Kalimantan mencapai 33.977,25 hektare dengan jumlah kasus kebakaran lahan dan hutan sebanyak 131 kasus dan 27 tersangka korporasi.
Petugas pemadam kebakaran dibantu personil TNI dan Polri berusaha memadamkan lahan gambut yang terbakar di Rimbo Panjang, Kampar, Riau, Sabtu (5/9)./Antara
Petugas pemadam kebakaran dibantu personil TNI dan Polri berusaha memadamkan lahan gambut yang terbakar di Rimbo Panjang, Kampar, Riau, Sabtu (5/9)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Luas areal hutan dan lahan yang terbakar di Sumatra dan Kalimantan mencapai 33.977,25 hektare dengan jumlah kasus kebakaran lahan dan hutan sebanyak 131 kasus dan 27 tersangka korporasi.

Berdasarkan data kejadian kebakaran hutan dan lahan pada 2015 yang diperoleh Bisnis, sebanyak 27 korporasi sedang menjalani penyidikan oleh pihak Kepolisian.

Jumlah tersangka korporasi yang ditersangkakan pada tahun ini lebih banyak dibandingkan pada 2013 dan 2014 yang masing-masing hanya 4 korporasi dan 1 korporasi.

Data tersebut mengungkapkan empat perusahaan di Sumatra Selatan yang masuk tahap penyidikan di Mabes Polri, yakni PT Bumi Mekar Hijau, PT Waimusi Agro Indah, PT Tempirai Palm Resources, dan PT Rembang Agro Jaya. PT Bumi Mekar Hijau merupakan anak usaha Sinar Mas Group yang berafiliasi dengan Asia Pulp and Paper (APP).

Selain empat perusahaan tersebut, masih ada 14 perusahaan lain di Sumsel yang tengah diselidiki oleh Mabes Polri. 

Sementara itu, tiga korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran lahan di Kalimantan Tengah, yakni PT Makmur Bersama Asia di Kapuas, PT Gobalindo Alam Perkasa di Sampit, dan PT Antang Sawit Perdana di Pulang Pisau. 

Tersangka korporasi pembakaran lahan di Riau masih dalam tahap penyelidikan Mabes Polri. Oleh karena itu, hanya inisial yang dicantumkan dalam data, yakni PT HSL, PT MWR, dan PT RAPP. 

Perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan dan kehutanan itu akan dijerat oleh tiga undang-undang, yakni UU No.41/1999 tentang Kehutanan, UU No.18/2004 tentang Perkebunan, dan UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Pasal yang terkait dengan aktivitas pembakaran lahan dan hutan, yakni Pasal 78 ayat 3 UU No. 41/1999 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, serta Pasal 48 ayat 1 UU No.18/2004 dan Pasal 108 UU No.32/2009 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper