Bisnis.com, JAKARTA—PT Garudafood Putra Putri Jaya digugat produsen makanan asal Turki, Yildiz Holding A.S. perihal pembatalan merek Ulker, Biskrem, Clip milik Garudafood.
Kuasa hukum Yildiz Holding Mansur Alwini mengatakan merek Ulker, Biskrem, Clip milik Garuda memiliki persamaan pada pokoknya dengan milik kliennya. Dia mengklaim Yildiz merupakan perusahaan yang mempunyai hak tunggal untuk memakai merek untuk biskuit cokelat tersebut.
"Yildiz lah sebagai pemilik dan pendaftar di dunia Internasional dari merek tersebut sehingga klien kami berhak untuk memakai merek Ulker, Biskrem, Clip baik di Indonesia maupun di dunia internasional," ungkap Mansur seperti dikutip dari berkas gugatannya, Rabu (16/9/2015).
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim untuk menyatakan batal demi hukum pendaftaran merek milik tergugat dengan segala akibat hukumnya. Dia juga memerintahkan Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) untuk tunduk dan taat dengan mencatat pembatalan merek Ulker, Biskrem, Clip.
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Garudafood Danang Sugiarto menyatakan permasalahan ini sudah berlangsung lama. Dia mengungkapkan bahwa direksi kedua pihak tengah bernegosiasi untuk pembelian merek tersebut.
Hingga saat ini, lanjut Danang, proses negosiasi masih terus berlangsung dengan pembahasan harga. Jika nanti ditemukan kecocokan dan kesepakatan harga, tidak menutup kemungkinan perkara ini akan dicabut oleh Yildiz.
“Proses negosiasinya belum selesai,” ujarnya. Namun sayangnya, pihak Garudafood enggan membeberkan harga untuk pembelian merek tersebut.
Jika tidak ada kesepakatan antar dua pihak, maka proses persidangan masih akan tetap berlangsung. Sampai saat ini, persidangan sudah sampai pada tahap pembuktian. Perkara dengan nomor pendaftaran 42/HKI/Merek/2015/PN JKT.PST akan dilanjutkan kembali pada 7 Oktober 2015 mendatang dengan agenda kesimpulan.
Sebagai gambaran, merek Ulker, Biskrem, Clip milik Garudafood telah didaftarkan ke Direktorat Jendral merek dengan nomor pendaftaran IDM000054891, IDM000054380, IDM000054417, IDM000054379, IDM000054896, IDM000054388, IDM000090638, IDM000054387, dan IDM000173456 di kelas barang barang 05, 29, 30, dan 32. Itu sebabnya Yuldiz juga menyeret Dirjen HKI sebagai turut tergugat dalam perkara ini.