Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemensos Gandeng 7 Instansi Selesaikan Akta Kelahiran

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, penyiapan akta kelahiran bukan hanya wewenang kementerian sosial saja, melainkan wewenang kementerian dalam negeri khususnya direktorat jenderal kependudukan dan catatan sipil (dukcapil), kementerian pendidikan dan kebudayaan, kementerian kesehatan, kementerian pemberdayaan dan perlindungan anak, kementerian luar negeri serta kementerian lainnya yang terkait.
Akta kelahiran/Ilustrasi-Spdi
Akta kelahiran/Ilustrasi-Spdi

Bisnis.com, JAKARTA - Untuk menyelesaikan masalah akta kelahiran anak di Indonesia, Kementerian Sosial menggandeng tujuh kementerian lainnya untuk bersama-sama menyelesaikan akta kelahiran anak Indonesia.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan penyiapan akta kelahiran bukan hanya wewenang kementerian sosial melainkan wewenang Kementerian Dalam Negeri khususnya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak, Kementerian Luar Negeri serta kementerian lainnya yang terkait.

"Kita telah membuat draf MoU dengan tujuh kementerian dan sudah kita minta untuk ditelaah lebih lanjut untuk menyelesaikan masalah akta bersama-sama," ujar Khofifah saat ditemui seusai acara dialog antar-agama untuk peningkatan tumbuh kembang anak, Senin (14/9/2015).

Kementerian sosial, kata Khofifah, telah mengusulkan untuk mengurus akta kelahiran, dapat dicatatkan di notaris. Namun usulan tersebut, menurut menurut dia harus berdasarkan kesepakatan dari kementerian terkait lainnya untuk mempermudah proses administrasi.

"Karena ini berhubungan dengan anak, maka kementerian anak juga berperan penuh. Serta dari Dukcapil juga harus ada pencatatan administrasi yang jelas untuk mengurus akta," paparnya.

Kementerian Sosial juga menggandeng Kementerian Luar Negeri untuk mencatat anak-anak dari warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri yang masih belum mendapatkan akta kelahiran.

"Kami juga libatkan kemenlu untuk anak-anak berkewarganegaraan Indonesia yang tinggal di luar negeri dan tidak bisa bersekolah disana karena tidak memiliki akta kelahiran," tuturnya.

Dalam kerja sama lintas kementerian ini, Khofifah berharap terjadi sinergi untuk mempercepat proses pengurusan akta kelahiran.

Seperti diketahui, berdasarkan survey yang dilakukan oleh United Nation (UN) terdapat 50 juta dari 86 juta anak Indonesia tidak memiliki akta kelahiran akibat tidak tercatatnya status pernikahan orangtua anak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper