Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyatakan bahwa 50 juta anak Indonesia tidak memiliki akta kelahiran.
Khofifah menyebutkan, sebagian besar anak yang tidak memiliki Akta kelahiran tinggal di Indonesia bagian timur. Atau daerah terpencil lainnya.
"Salah satu contohnya di NTT, untuk mencatatkan pernikahan harus ada belis atau mas kawin berupa barang. Namun karena barang itu mahal, jadi banyak masyarakat yang tidak tercantum pernikahannya, akibatnya anak mereka tidak mendapatkan akta kelahiran," ujar Khofifah saat ditemui usai acara dialog antar agama untuk peningkatan tumbuh kembang anak, Jakarta, Senin (14/9/2015).
Menurutnya, pencatatan pernikahan serta akta kelahiran harus dikondisikan sesuai kebudayaan di masing-masing daerah yang masih kental dengan adat istiadat.
"Supaya mereka sama-sama melakukan satu proses penyesuaian, belis dapat diberikan dalam bentuk bebel atau kitab buat mereka yang tidak memiliki barang," paparnya.
Khofifah juga mengatakan bahwa kementerian sosial juga telah mengkoordinasikan kepada pemangku adat setempat serta pemerintah daerah terkait, agar segera mencatatkan pernikahan mereka dan mendapatkan akta kelahiran bagi anaknya.
"Sebab akte kelahiran begitu penting untuk pelayanan pendidikan. Lalu untuk digunakan jika mereka suatu saat akan bekerja menjadi polri, Pegawai Negeri Sipil (PNS)," tuturnya.
Selain itu, kata Khofifah, untuk anak-anak yang bersinggungan dengan hukum (ABH) serta anak-anak berkebutuhan khusus juga mendapatkan hak yang sama atas akta kelahiran mereka.
"Untuk itu Kementerian Sosial sedang membangun pelayanan yang sesuai bagi anak-anak berkebutuhan khusus," ungkapnya.
Saat ini, menurutnya, panti asuhan di Indonesia telah menyediakan layanan dan melaksanakan pelayanan dengan baik terhadap anak-anak kurang beruntung yang tidak diketahui asal-usul orangtuanya.
"Masyarakat ternyata lebih berkomitmen untuk memberikan layanan, khususnya yang berbasis agama, memberikan pelayanan bagi anak miskin dan anak jalanan," ucapnya.