Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan akan membuat RUU tentang sistem pemerintahan elektronik atau e-goverment.
Menurut Yuddy dengan adanya e-goverment, sistem pemerintahan di Indonesia akan semakin efisien serta transparan. Untuk itu, Pemerintah harus membuatkan landasan hukum terhadap terobosan teknologi yang dikembangkan oleh lembaga nasional seperti Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
"Karena ini terobosan yang bagus, untuk mempercepat proses reformasi birokrasi, maka harus ada landasan hukum yang jelas. Saat ini sedang dalam tahap kajian kami untuk dibuatkan RUU tentang e-goverment," ujar Yuddy dalam acara dialog nasional inovasi TIK di Auditorium BPPT, Jakarta, Selasa (8/9/2015).
Sebagaimana dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) ke 3 tahun 2015-2019, pembangunan nasional diarahkan untuk mencapai 9 cita-cita nasional atau nawacita. Untuk itu, kata Yuddy, di era informasi saat ini pencapaian cita-cita pembangunan tersebut tidak dapat lepas dari teknologi informasi dan komunikasi.
"TIK mampu menghilangkan batas, jarak dan waktu. Untuk itu sangat cocok dengan kondisi geografis Indonesia sebagai negara maritim dalam konektivitas secara logis," ungkapnya.
Saat ini, Kemenpan-rb akan mensinergikan antar kementerian dan lembaga untuk membangun proses reformasi dan birokrasi yang baik.
"Selama ini karena masih banyak ego sektoral, maka birokrasinya jadi tumpang tindih dan jadi tidak efektif," tuturnya.
Untuk itu, lanjut Yuddy dukungan dari setiap kementerian maupun lembaga sangat diperlukan untuk mempercepat pembangunan di Indonesia.