Kabar24.com, JAKARTA — Partai Amanat Nasional mengaku sudah menyiapkan sejumlah nama yang akan dicalonkan dalam Pilkada Kota Surabaya setelah pasangan Rasiyo-Dhimam Abror gugur dalam proses verifikasi pencalonan.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan memastikan akan menggati Dhimam Abror karena sudah tidak mencalonkan lagi. “Dia [Abror] tidak memenuhi syarat. Jadi harus diganti,” kata politisi dengan sapaan Zul ini di Kompleks Gedung Parlemen, Selasa (2/9/2015).
Namun demikian, Zul masih merahasiakan nama-nama itu. “Kalau perlu, kader PAN sendiri yang akan maju untuk menantang pasangan Tri Risma Harini-Wisnu Sakti Buana, pasangan yang diusung PDIP,” ujarnya.
Keinginan untuk tetap mengajukan calon tersebut juga diungkap Sekretaris Jenderal PAN Eddy Suparno.
“PAN masih menyelia nama-nama penantang pasangan incumbent itu,” katanya saat dihubungi.
Kendati demikian, PAN masih membuka peluang bagi partai politik lain untuk mengajukan calon.
“Kami dengar beberapa partai politik yang mau bergabung, dan kami persilakan. Tapi kalau Partai Hanura yang akan bergabung, kami belum mendengar langsung pernyataan itu,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengaku akan mendiskusikan bagaimana agar pasangan calon pengganti Rasiyo-Abror itu bisa pasti ikut Pilkada Kota Surabaya.
“Untuk itu, kami akan tunggu respons dari KPUD Kota Surabaya dan panwaslu setempat,” ujar Hinca.
Hinca menegaskan akan terus menyiapkan calon lain pengganti Rasiyo-Abror yang tidak boleh mencalonkan lagi.
“Kami, Demokrat dan PAN yakin bisa dapat calon lain. Dan kami ingin, Pilkada Surabaya tetap digelar,” katanya.
Dalam kesempatan terpisah, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menegaskan bahwa yang tidak memenuhi syarat hanya Abror.
“Dengan demikian, kalau Rasiyo mau dicalonkan lagi, terserah partai politik. Sesuai dengan aturan, bisa,” ujarnya.
Saat ini, Pilkada Kota Surabaya kembali menuai ancaman penundaan setelah KPUD setempat menggagalkan pasangan Rasiyo-Abror.
Ancaman itu muncul karena Pilkada Surabaya hanya diikuti oleh calon tunggal dan hal itu tidak dibolehkan dalam UU No.8/2015 tentang Pilkada.