Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bereskan Aset Lain, Kurator Sugiarto Gandeng Kejaksaan Agung

Tim kurator Sugiarto Wiharjo, pemilik PT Tripanca Group, telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk mencari dan mengeksekusi aset lain.
Ilustrasi
Ilustrasi

 

Bisnis.com, JAKARTA - Tim kurator Sugiarto Wiharjo, pemilik PT Tripanca Group, telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk mencari dan mengeksekusi aset lain.

Salah satu kurator debitur Rizky Dwinanto mengatakan kerja sama tersebut telah dimulai sejak akhir pekan lalu saat melakukan pencarian aset di Lampung. Kejaksaan Agung juga mempunyai kerugian negara yang harus ditanggung Sugiarto.

“Intinya kami ini sama-sama memiliki tagihan, kalau bisa kerja sama proses ke depan akan lebih mudah,” kata Rizky kepada Bisnis.com, Minggu (30/8/2015).

Dia menambahkan kerugian negara yang harus dibayarkan mencapai ratusan miliar rupiah. Adapun, kesepahaman yang telah dijalin terkait dengan hasil inventarisasi aset dari pihak kejaksaan maupun tim kurator.

Diharapkan pertemuan kedua pihak tersebut memperkecil risiko terjadinya perebutan aset. Baik tim kurator maupun kejaksaan telah sepakat untuk menyelesaikan dan mengeksekusi boedel pailit yang telah didapatkan.

Menurutnya, tagihan tim kurator yang masuk dalam perkara kepailitan berbeda dengan tagihan kejaksaan yang merupakan hasil putusan Pengadilan Negeri Lampung.

Sugiarto terbukti membobol bank miliknya sendiri sebesar Rp735 miliar karena terbelit persoalan kredit macet dan diduga melarikan dana nasabah BPR Tripanca.

Rizky menjelaskan aset yang telah diamankan pihak kejaksaan mencapai 32 sertifikat tanah yang berada di Lampung. Jumlah tersebut masih belum termasuk 112 aset lain dalam putusan pengadilan dan masih dalam proses penyitaan.

Dia menuturkan kedua pihak belum membahas secara teknis mengenai detail pencarian dan pembagian kewenangan atas aset debitur. Namun, kerja sama tersebut memberikan keuntungan bagi kurator karena kejaksaan memiliki kewenangan represif.

Terkait dengan pemberesan aset, Rizky mengaku belum bisa menjual satu pun aset debitur. Pelelangan yang sudah dilaksanakan sebanyak dua kali belum mendapatkan pembeli yang serius.

“Dalam pelelangan dua bulan lalu sudah ada calon pembeli yang mengajukan tawaran, tetapi nominalnya belum sesuai dengan kewajaran,” ujarnya. 

Pihaknya akan kembali menggelar lelang pada awal September 2015. Sejumlah aset yang dilelang berupa 18 sertifikat tanah dan bangunan yang berlokasi di Provinsi Lampung.

Rizky memerinci tagihan yang masuk berasal dari enam kreditur dengan sifat preferen, separatis, dan konkuren. Nilai total tagihannya mencapai Rp2,32 triliun.

Tim kurator mengaku belum bisa menemukan aset debitur lain untuk dimasukkan ke dalam boedel pailit.

Sugiarto dinyatakan dalam keadaan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena tidak pernah memberikan rencana perdamaian selama proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis Sinung Hermawan pada pada 15 Januari 2015.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper