Kabar24.com, JAKARTA - Pihak Kejakasaan Agung akan terus tancap gas terkait penyidikan kasus pengalihan hak atas piutang (cassie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang dijual kepada Victoria Securities International Corporation (VSIC).
"Yang pasti, tidak ada sedikit pun kesalahan kita, kalau mereka tidak puas atau menganggap ada yang salah, silakan gugat praperadilan," ujar Jaksa Agung, M. Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (28/8/2015).
Pihak kejaksaan masih belum memberikan konfirmasi terkait status Direktur PT VSI, Lislilia Jamin yang dipanggil paksa Selasa (25/8/2015) yang lalu karena dianggap tidak mengindahkan panggilan yang dilayangkan.
"Saya tak tahu apakah calon [tersangka] atau tidak, tergantung bukti-buktinya." ujar M. Prasetyo.
Pihak Kejaksaan Agung menganggap ada manipulasi yang dilakukan oleh pihak Victoria Securities dengan memanfaatkan momen krisis moneter 1998.
"Ada manipulasi di sana, dugaan manipulasi. Victoiria itu didirikan indikasinya memanfaatkan krisis ekonomi pada saat itu." tambah M. Prasetyo.
Seperti yang telah diberitakan, kasus pembelian hak tagih ini bermula saat PT Adistra Utama meminjam Rp469 miliar ke BTN terkait pembangunan perumahan di Karawang seluas 1.200 hektare pada 1990.
Pada perkembangannya, Indonesia mengalami krisis moneter pada 1998, sehingga pemerintah memasukan BTN ke BPPN untuk diselamatkan.
Selanjutnya kredit-kredit macet dilelang tak terkecuali utang PT AU. Saat itu PT VSI membelit aset tersebut dengan harga Rp26 miliar. Dalam perjalanannya, PT AU ingin menembus kembali aset dengan nilai Rp 26 miliar.
Tetapi PT VSI mengajukan nilai aset sebesar Rp2,1 triliun. Mendapati hal tersebut, PT AU melaporkan PT VSI ke Kejaksaan Tinggi DKI dengan tuduhan permainan penentuan nilai aset.
Kini kasus tersebut diambil alih oleh Kejagung. Kemudian penyidik kejaksaan menggeledah kantor PT VSI pada 13 Agustus lalu.
PT VSI menganggap penggeledahan tidak sesuai prosedur karena memaksa masuk tanpa menunjukkan identitas serta tidak menunjukkan surat perintah penggeledahan dan penyitaan.
Selain itu, PT VSI juga menilai kejaksaan salah alamat pengeledahan karena izin geledah yang ditunjukan penyidik tertulis Kantor Victoria Securities International Corporation, di Panin Bank Center lantai 9, Jalan Jenderal Sudirman, Kavling 1, Jakarta dan PT VSI, Gedung Panin Bank, Senayan lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
Sementara itu, penggeledahan kala itu dilakukan di kantor PT VSI di Senayan City, panin Tower lantai 8, Jalan Asia Afrika No.19, Jakarta Pusat.