Bisnis.com, JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Komisioner Ombudsman meminta penguatan kelembagaan Ombudsman dalam melakukan tugasnya mengawasi pelayanan publik.
Zumrotin K Soesilo, anggota Pansel, mengatakan Ombudsman memiliki peran yang tidak kalah penting dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Ombudsman menjadi lembaga pengawas pelayanan publik yang memiliki tingkat korupsi tinggi.
Ombudsman itu harus diperkuat, karena posisinya strategis. Lembaga ini memantau pelayanan publik, agar masyarakat tidak melakukan suap kecil-kecilan, katanya di Jakarta, Jumat (28/8/2015).
David Tobing, anggota Pansel lainnya mengatakan trend tindak pidana korupsi di dalam negeri didominasi pada sektor perizinan. Untuk itu, Ombudsman harus lebih berani mengungkap permasalahan yang selama ini ada di masyarakat.
Menurutnya, Ombudsman harus lebih banyak mengangkat persoalan pelayanan publik, agar pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap pelaksanaannya di lapangan. Apalagi, selama ini rekomendasi Ombudsman kerap tidak dijalankan, karena tidak mengikat.
Persoalan dwelling time itu kan munculnya dari Ombudsman. Ke depan, persoalan pelayanan publik hang menyentuh masyarakat diangkat ke atas, sehingga ada perbaikan, ujarnya.
Sekedar diketahui, Pansel Ombudsman saat ini memperpanjang masa pendaftaran hingga 3 September pukul 16.00. Hingga saat ini ada 163 orang pendaftar dengan 12 orang di antaranya adalah perempuan.
Seteleh pendaftaran ditutup, Pansel akan melakukan seleksi administrasi dan dilanjutkan seleksi obyektif dan tes kesehatan. Proses telusur rekam jejak akan dilakukan pascaseleksi obyektif dilakukan.
Dalam proses tersebut, Pansel juga akan melakukan penelusuran rekam jejak para calon anggota. Pansel Ombudsman turut melibatkan sejumlah aparat penegak hukum untuk mencari calon anggota yang berintegritas.
Penelusuran rekam jejak nantinya melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), kepolisian, kejaksaan, dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).