Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Narkotika Senilai Rp206,5 Miliar Jadi Tangkapan Terbesar Soetta

Temuan narkotika bernilai Rp206,5 miliar oleh Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta merupakan yang terbesar selama sebulan terakhir.
Sabu-sabu. Narkotika penggunanya kini mencapai sekitar 4 juta orang. Antara
Sabu-sabu. Narkotika penggunanya kini mencapai sekitar 4 juta orang. Antara

Bisnis.com, TANGERANG—Temuan narkotika bernilai Rp206,5 miliar oleh Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta merupakan yang terbesar selama sebulan terakhir.

“Ini adalah hasil tangkapan kesembilan dalam satu bulan dan yang terbesar,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Hero Pambudi dalam konferensi pers, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (27/8/2015).

Narkotika miliaran rupiah itu berupa 94 kilogram methamphetamine plus 112.189 butir ekstasi. Barang ilegal narkotika ini diperkirakan bisa merusak lebih dari 528.000 orang.

Jumlah sabu-sabu dan ekstasi tersebut akumulasi dari aksi penangkapan yang dilakukan petugas bea dan cukai bandara serta Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta sejak 9 – 21 Agustus 2015.

Mulanya pada 9 Agustus 2015 di Terminal 2D kedangan digagalkan aksi penyelundupan 6 kilogram sabu-sabu. Pelakunya ada dua orang pria warga negara China berinisial YMCB dan CSW, mereka menaiki penerbangan Guangzhou-Kuala Lumpur – Jakarta.

Petugas berwenang melakukan pengembangan pada 10 – 21 Agusuts 2015. Hasil dari penindakan di lima tempat berbeda adalah 88 kilogram sabu-sabu dan 112.189 butir ekstasi, sehingga totalnya ada 94 kg methamphetamine.

Dari hasil pengembangan diringkus lagi dua pria warga negara China berinisial PCP dan NKF sehingga total ada empat pelaku. Perkara ini sekarang sudah dilimpahkan ke Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta.

“Narkotika penggunanya kini mencapai sekitar 4 juta orang. Kami ingin buktikan kepada sindikat dunia, Indonesia mampu perangi mereka,” ujar Heru.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 35/2009 tentang Narkotika diketahui ancaman hukuman methamphetamine dan ekstasi merupakan narkotika golongan satu. Penyelundupannya ke Indonesia  diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda terbanyak Rp10 miliar.

Apabila barang bukti beratnya lebih dari 5 gram maka pelaku dipidana dengan hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Sementara pidana denda maksimum Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dini Hariyanti
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper