Kabar24.com, JAKARTA - Dari 1979 hingga Mei 2015 telah tercipta 124 produk hukum daerah mengenai masyarakat adat, Akan tetapi wilayah, tanah, dan hutan adat yang telah ditetapkan melalui produk hukum daerah masih sangat sedikit, hanya 15.577 hektar.
Sebanyak 28 dari produk hukum itu merupakan produk hukum daerah di tingkat provinsi dan 96 produk hukum daerah lainnya berada pada level kabupaten/kota.
Adapun pesebarannya yakni Kalimantan 40 produk hukum, Maluku-Papua 12, Sulawesi 9, dan di Jawa-Bali-Nusa Tenggara ada 7 produk hukum daerah.
Provinsi yang paling banyak mengeluarkan produk hukum daerah mengenai masyarakat adat adalah Nangroe Aceh Darussalam sebanyak 12 produk hukum, kemudian Papua 4, Sumatra Barat 3, serta Kalimantan Tengah dan Maluku masing-masing mengeluarkan 2 produk hukum.
Sementara di tingkat kabupaten/kota tersebar di 44 kabupaten/kota dengan kabupaten/kota yang paling banyak mengeluarkan produk hukum daerah mengenai masyarakat adat adalah Kabupaten Kerinci dengan 8 produk hukum. Kabupaten Bungo, Kabupaten Merangin, Kabupaten Sarolangun, dan Kabupaten Bulungan, masing-masing 5 produk hukum.
“Dari 124 produk hukum daerah mengenai masyarakat adat, terdapat 71 produk hukum daerah tersebut yang bersifat pengaturan dan 53 bersifat penetapan," ujar Staf Program Epistema Institute Malik dalam studi mengenai Analisis Trend Produk Hukum Daerah Mengenai Masyarakat Adat yang dikeluarkan oleh Epistema Institute, dikutip Rabu (26/8/2015).
Produk hukum pengaturan adalah produk hukum daerah yang sifatnya mengatur masyarakat adat dan hak tradisionalnya secara umum yang tidak menyebutkan nama komunitas atau wilayah adat tertentu.
Sementara produk hukum penetapan adalah produk hukum daerah yang sifatnya menetapkan komunitas tertentu atau wilayah adat tertentu dari komunitas masyarakat adat.
Dari sisi materi muatan atau isi produk hukum daerah, lanjut Malik, terdapat lima klasifikasi, yakni kelembagaan adat, peradilan adat dan hukum adat; wilayah, tanah, hutan adat dan sumber daya alam lainnya; keberadaan masyarakat hukum adat; desa adat; kelembagaan pelaksanaan produk hukum daerah mengenai adat.
Dari lima klasifikasi tersebut, klasifikasi pertama merupakan yang paling banyak dikeluarkan melalui 51 produk hukum dengan 43 di antaranya mengenai kelembagaan adat. Ada 7 produk hukum daerah mengenai peradilan adat, seperti yang dijumpai di Provinsi Sulawesi Tengah, Nangroe Aceh Darussalam, Kalimantan Tengah dan Papua.
Selain itu, dari 124 produk hukum daerah tersebut, sebanyak 47 hukum daerah yang berkaitan dengan wilayah, tanah, hutan, dan sumberdaya alam masyarakat adat. Namun hanya 21 produk hukum daerah tersebut yang menyebutkan luas dan menampilkan peta wilayah.
“Ke depan, setiap produk hukum daerah penting untuk menyebutkan luas wilayah yang ditetapkan dan menunjukkan peta partisipatif sebagai lampirannya, agar pengakuan terhadap masyarakat adat dan hak tradisionalnya bisa memiliki implikasi langsung terhadap pengakuan dan perlindungan wilayah, tanah, dan hutan,” jelas Malik.