Bisnis.com, JAKARTA -- Pengamat Sosial Universitas Nasional (Unas), Sigit Rochadi mengatakan kelonggaran syarat ada Tenaga Kerja Asing (TKA) yang akan masuk ke Indonesia bukanlah sebuah solusi.
Menurutnya yang dibutuhkan oleh Indonesia adalah uang dalam bentuk investasi. Bukan sebuah kelonggaran pada pekerja asing. Justru dengan kelonggaran tersebut, TKA akan makin deras masuk keranah perekonomian negara.
Sehingga akan mengurangi kesempatan bagi pekerja lokal yang berebut dalam sektor perekonomian negara. Artinya akan menambah jumlah pengangguran dari dalam negeri.
"Pemerintah seharusnya melindungi tenaga kerja kita karena dengan pengetatan syarat saja, pengangguran masih tinggi," ujar Sigit saat dihubungi, Jakarta, Senin (24/8/2015).\
Selain itu, kata Sigit, kelonggaran aturan kepada TKA juga akan mengancam keberadaan tenaga kerja dalam negeri yang dapat berakibat fatal menurunkan daya saing bangsa.
"Aturan seperti justru akan menarik TKA untuk bekerja di Indonesia. Lalu mau kemana tenaga kerja kita?," katanya.
Dalam Permenaker No. 16/2015 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing tidak mewajibkan pekerja asing wajib mahir berbahasa Indonesia.
Kewajiban menguasai Bahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing dianggap menjadi salah satu penghambat bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di dalam negeri.