Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buruh Tolak Pelonggaran Kewajiban Bahasa Indonesia bagi Asing

Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) '92 Jawa Barat meminta Kementerian Tenaga Kerja segera merevisi Permenaker No. 16/2015 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang tidak mewajibkan pekerja asing wajib mahir berbahasa Indonesia karena mengancam pekerja lokal.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, BANDUNG - Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) '92 Jawa Barat meminta Kementerian Tenaga Kerja segera merevisi Permenaker No. 16/2015 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang tidak mewajibkan pekerja asing wajib mahir berbahasa Indonesia karena mengancam pekerja lokal.

Ketua DPD SBSI '92 Jabar Ajat Sudrajat mengatakan jika Bahasa Indonesia tidak menjadi syarat bagi pekerja asing saat Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) maka pekerja lokal akan terancam.

"Kami mohon aturan baru itu kembali disempurnakan. Dengan aturan baru itu, pekerja lokal semakin tersudutkan setelah dihadapkan MEA pada akhir 2015 dan bebas visa," katanya kepada Bisnis, Senin (24/8).

Menurut dia, ketika adanya aturan yang mewajibkan pekerja asing harus mahir berbahasa Indonesia banyak yang melanggar karena mereka bekerja di dalam negeri mengantongi sertifikat bahasa, tapi bodong.

Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukannya bersama kaum buruh dari daerah lain seperti Kalimantan, Sulawesi, dan Papua, mayoritas pekerja asing di daerah tersebut bekerja bukan di level top manajemen yang membutuhkan skill khusus, tapi juga menggarap sektor pertambangan yang bisa dikerjakan pekerja lokal.

"Di ketiga daerah itu kami menemukan sebanyak 80% pekerja asing itu menjadi pekerja pertambangan. Sedangkan pekerja lokal hanya menjadi koordinator keamanan saja. Ini jelas sangat memprihatinkan," ujarnya.

Menurut Ajat, fakta hasil temuannya itu sangatlah fatal dan menandakan pemerintah serta rakyat Indonesia kecolongan dengan longgarnya aturan yang ada.

Untuk memberikan efek jera kepada pemangku kepentingan, SBSI dari berbagai daerah pada September akan turun ke jalan untuk mendesak revisi kembali aturan yang sangat meresahkan itu.

Wakil Ketua Apindo Jabar Ari Hendarmin mengatakan saat MEA yang berlaku sebentar lagi, pekerja asing yang masuk ke Indonesia tidak dibatasi seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Pekerja asing pasti sudah menyiapkan segalanya sebelum ke Indonesia, mulai dari kursus bahasa hingga penguasaan keahlian," ujarnya.

Ari menjelaskan pekerja asing boleh bekerja di level manapun asal kompetensi mereka sesuai. Sebaliknya, pengusaha juga dengan bebas bisa mempergunakan jasa pekerja asing secara mayoritas. 

“Perdagangan bebas sudah semakin mendekat. Apakah ini akan menjadi ancaman atau peluang bagi Indonesia?”

Dia mengungkapkan hal ini bisa menjadi peluang jika pemerintah secara maraton menggulirkan program keahlian yang sesuai dengan kompetensi pekerja. Di mana mereka bisa dikirim ke luar negeri untuk bekerja sesuai dengan keahliannya.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung Ferry Sandiyana mengaku prihatin dengan aturan yang tidak mewajibkan tenaga kerja asing menguasai Bahasa Indonesia. 

"Sekarang ini sepertinya mentang-mentang negara kita diberi bantuan oleh Tiongkok, apapun yang datang dari luar bisa seenaknya masuk ke negeri ini," ujarnya.

Ferry meminta, semangat transfer ilmu sebagai bagian dari tujuan awal penggunaan tenaga kerja lokal itu harus ada. Dampaknya baru akan terasa dua tahun yang akan datang.

"Saya yakin dengan kemampuan pekerja lokal. Sehingga tidak perlu semua lini pekerjaan di negeri ini dijabat oleh mereka," ujarnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper