Kabar24.com, JAKARTA -- PP No. 60/2015 tentang perubahan PP No. 46/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. PP tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan Permenaker No. 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dalam PP yang baru itu, pemerintah memberikan kemudahan berupa pencairan saldo secara keseluruhan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja, meninggal dunia, cacat permanen, mengundurkan diri dari perusahaan, atau meninggalkan Indonesia selamanya.
Adapun untuk pekerja aktif, yang tidak mengalami cacat permanen, terkena PHK, meninggal dunia, atau meninggalkan Indonesia, pencairan saldo masih menggunakan aturan yang lama, yakni PP No. 46/2015.
"PP yang baru itu khusus untuk yang berhenti atau kena PHK. Yang untuk pekerja aktif masih menggunakan aturan lama," kata Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Kholik, Minggu (23/8/2015).
Artinya, bagi pekerja aktif pencairan dana tetap harus mengikuti aturan lama, yakni maksimal 30% dari total saldo untuk keperluan perumahan dan 10% untuk keperluan lain.
"Semuanya tetap, pakai persentase itu sesuai PP yang lama. Karena PP yang baru itu hanya mengakomodasi pekerja yang kena PHK."
PP JHT Baru Hanya Untuk Pekerja Terkena PHK
PP JHT Baru Hanya Untuk Pekerja Terkena PHK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Andhika Anggoro Wening
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
5 jam yang lalu
Target Harga dan Prospek PGAS Jelang 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
Mayor Teddy Bantah Prabowo Sakit, Ini Kondisi Sebenarnya
2 jam yang lalu
KPK Periksa 2 Tersangka Korupsi Shelter Tsunami Lombok
4 jam yang lalu