Kabar24.com, JAKARTA -- Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso mengatakan surat pemanggilan Otto Cornelis Kaligis sudah dilayangkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait kasus dugaan penculikan serta penyalahgunaan wewenang oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Sudah, surat kan udah dikirim. Tapi kan ternyata penguasaan pengadilan, jadi kita ke pengadilan lah," kata Buwas di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/8/2015).
Buwas mengungkapkan surat pemanggilan dilayangkan ke pengadilan karena berkas berkara kasus pengacara kondang itu sudah dilimpahkan dari KPK ke pengadilan.
Karena itu, pihaknya membuat surat pemanggilan lagi setelah surat sebelumnya dilayangkan ke KPK.
"Jadi sudah bukan kewenangan KPK lagi," kata Buwas.
Ditanya soal rencana pemeriksaan Kaligis, Buwas mengatakan hal itu akan dilakukan secepatnya. Soal hari pemeriksaan, Buwas menyerahkannya ke penyidik.
"Terserah penyidik. Kalau suda dapat izin dari sana ya kita laksanakan," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Kaligis melaporkan dua penyidik KPK ke Bareskrim atas dugaan penculikan serta penyalahgunaan wewenang.
Laporan tersebut berawal saat penyidik KPK menjemput Kaligis di Hotel Borobudur, Jakarta, karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus suap hakim PTUN Medan.